Kasus Penyalahgunaan Wewenang Eks Bupati DS Sudah di Terima Itjen Kemendagri

133 0

Jakarta.SRN I Laporan Dugaan Kasus penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Eks Bupati Deli Serdang, H.M Yusuf Siregar dalam melantik ASN eselon III dan Eselon IV sudah di meja Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).

Salah satu staf bernama Hasan selaku bidang pengaduan di Kementerian Dalam Negeri saat di konfirmasi wartawan menyebutkan bahwa laporan Lembaga Swadaya Masyarakat dari Pemerhati Kinerja Pemerintah sudah di terima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Laporan terkait dugaan pelanggaran kewenangan oleh Eks Bupati DS, H.M Yusuf Siregar sudah di terima oleh Kemendagri bang. Dan saat ini sudah di meja Kepala Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri bang, tinggal masuk ke Ecus untuk di pelajari dan dilakukan penindakan” ujar Hasan.Rabu, (10/7).

Hasan menyebutkan bahwa terkait kasus penyalahgunaan jabatan dengan melantik para ASN diduga tidak disertai izin dari Mendagri termasuk bentuk pelanggaran.

“Memang itu ada aturan Kementerian Dalam Negeri, bahwa sebelum penetapan kepala Daerah dan Presiden tidak di benarkan melakukan pelantikan. Dan Kemendagri sudah banyak daerah yang di batalkan”ujarnya.

Hal yang sama dikatakan oleh salah satu staf Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa surat pengaduan atas nama LSM Pemerhati Kinerja Pemerintah sudah diterima oleh Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah kami terima tanggal 17 mei 2024 kemarin bang. Dan surat itu sudah di meja Kepala Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, tinggal menunggu di diposisikan ke bidang penindakan”ujar Shela mengakhiri.(JS012).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *