Kegiatan Jasa Pengamanan di PTPN IV Jadi Temuan, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri Didesak Turun

12 0

Sumatera Utara.SRN I Dugaan kasus korupsi dalam penunjukan perusahaan jasa pengamanan di lingkungan PTPN IV yang menimbulkan pemborosan anggaran masih menjadi polemik di tengah publik.Rabu, (28/5).

Dimana bantahan atau Hak Jawab Perusahaan yang ditayangkan pada tanggal tanggal 15 Mei 2025 oleh redaksi serangkainews.com atas permintaan perusahaan pemenang (PT.JWM) untuk kegiatan jasa pengamanan sangat berbeda dengan dokumen data yang ada.

Meskipun anggota Komisi VI DPR RI pada Raat Dengar Pendapat (RDP) dengan PTPN Group Holding telah mengingatkan agar PTPN segera menindaklanjuti LHP BPK RI, namun temuan hingga puluhan milyar pada tahun 2021 s.d 2023 semester I menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas.

Sayangnya terkait adanya proyek jasa pengamanan di lingkungan PTPN IV diduga merugikan keuangan Negara, konfirmasi wartawan serangkainews.com tak pernah dijawab.

Hal ini menimbulkan kecurigaan atas adanya pemberitaan serangkainews.com tanggal 5 Mei 2025 “Mabes Polri dan Kejagung Ditantang Usut Penyediaan Jasa Pengamanan PTPN IV Regional 2” yang telah dilakukan Hak Jawab oleh Perusahan PT.JWM.

Berdasarkan hak jawab dari PT.JWM bahwa kontrak kerjasama jasa pengelolaan pengamanan terpadu di lingkungan PTPN IV berdasarkan tender terbuka.

Tetapi dalam penjelasannya pihak PT.JWM menyampaikan bahwa lembur dibayarkan berdasarkan kemampuan anggaran perusahaan dengan pola kerja 2 shift (12 jam/hari).

Tentu hal ini tidak lazim dan seharusnya upah lembur dimasukkan di dalam evaluasi dan negoisasi harga. Dan ini diperkuat dengan temuan BPK bahwa pembayaran biaya lembur kepada tenaga sekuriti PT JWM sebesar Rp. 47.619.157.130,00 (periode tahun 2021, 2022 dan SM I 2023) tidak dapat diukur ketepatan pembayarannya disebabkan PT.JWM tidak mengatur jam kerja yang harus dipenuhi sekuriti namun mengatur biaya lembur dibayarkan apabila dibutuhkan jam kerja tambahan oleh pihak PTPN IV.

Untuk penunjukan tenaga BKO TNI PT.JWM menyampaikan bahwa tarif honor memiliki nilai sesuai negoisasi sebesar Rp.337.000/hari termasuk manajemen fee sebesar 10%.

Padahal sesuai dengan norma indeks yang telah ditetapkan Kapolri (sesuai Keputusan Kapolri Nomor Kep/440/IV2022 tanggal 8 April 2022) bahwa biaya honor yang harus dibayarkan untuk jasa pengamanan oleh TNI sebesar Rp.225.000/hari (nilai wajar penunjukan oleh pihak ketiga Rp.248.000/hari) sehingga tarif per bulan sebesar Rp.6.750.000.

Dan untuk Polri sebesar Rp.306.000/hari (nilai wajar penunjukan oleh pihak ketiga Rp.337.000 /hari) atau tarif per bulan sebesar Rp. 9.180.000 sehingga terjadi selisih pembayaran sebesar Rp.9.384.578.880 dibandingkan dengan penunjukan langsung.

Hal ini juga mengakibatkan terjadi penetapan 2 tarif dalam pembayaran BKO TNI yaitu melalui PT.JWM (Rp.337.000/hari) dan penunjukan langsung (Rp.315.000/hari oleh TNI dan Rp.382.000/hari oleh Polri). Dimana ke-2 tarif tersebut tidak sesuai dengan norma indeks yang ditetapkan Kapolri.

PT.JWM dalam klarifikasinya juga menyatakan bahwa kelebihan bayar hanya terjadi pada penunjukan BKO TNI/Polri secara langsung pada periode 2021,2022 dan 2023 (SMS I) dan telah dilakukan koreksi sesuai saran BPK tanpa menyebutkan adanya koreksi terhadap penunjukan BKO TNI oleh PT. JWM.

Terdapat juga pengadaan jasa pengamanan VIP yang diperuntukkan untuk jajaran Direktur dan SEVP yang belum memenuhi ketentuan dan realisasi biaya lintas sektoral yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan temuan BPK.

BPK telah memberikan rekomendasi kepada pihak PTPN IV untuk dapat ditindaklanjuti.Tetapi sangat disayangkan diduga PTPN IV belum memberikan sanksi yang konkrit berdasarkan rekomendasi BPK.

Tentu ini menjadi pertanyaan besar dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar kasus tersebut terang benderang.(Red/tim).).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *