Kejaksaan Agung di Desak Usut Kejahatan Bimtek Desa di Kabupaten Deli Serdang

1 0

Deli Serdang.SRN I Hingga berganti presiden Republik Indonesia, Kasus  kejahatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang masih menjadi bisnis yang menjanjikan dan tidak dilarang.

Terbukti, meskipun Kabupaten Deli Serdang dilanda efisiensi, namun tidak menutup para pelaku koruptor terus mencari celah agar bisa mendapatkan untung yang besar guna menutupi biaya hidup dan kelakuannya.

Modusnya dengan melaksanakan proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa se-Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan oleh YAYASAN LEMBAGA KEBIJAKAN STUDY NASIONAL
(YLKSN) yang memiliki
SK.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR AHU- 0015172.AH.01.04.TH.2021, berkantor di PERUM TAMORA RESIDENCE – Desa  Parumbak.

Tak tanggung-tanggung, jika lembaga pelaksana proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa se-Kabupaten Deli Serdang berhasil menggelar kegiatan tersebut, lembaga penyelenggara mampu meraup untung ratusan juta rupiah.

“Ngeri proyek Bimtek ini sudah seperti kegiatan rutin tahunan yang dimasukan dalam RKPDES se-Kabupaten Deli Serdang hingga menguntungkan pemangku jabatan yang diduga dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum” kata Rahmad seketaris Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen.

Rahmad menjelaskan bahwa dugaan kejahatan Bimtek di Kabupaten Deli Serdang bahkan tidak tersentuh oleh Kejaksaan hingga membuktikan bahwa pelaksanaan kegiatan itu tidak terlepas dari dugaan lobi-lobi hingga bagi-bagi agar kegiatan bimtek dengan modus Korupsi Gaya baru ini dapat berjalan dengan lancar.

“Padahal sudah tidak menjadi rahasia umum lagi pelaksanaan Bimtek di Kabupaten Deli Serdang. Tahun lalu, kegiatan bimtek ini sebanyak 6 kali dilaksanakan dengan menguras anggaran Dana Desa. Dan laksanakan dengan lembaga pelaksana yang berbeda, tetapi kegiatan itu mulus berjalan, dan kabarnya dianggap bukan kasus dugaan korupsi oleh APH. Padahal kegiatan itu jelas menjadi dugaan korupsi gaya baru di Kabupaten Deli Serdang. Namun tidak satupun Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Kejaksaan Tinggi berani melakukan pemeriksaan hingga menetapkan tersangka”katanya.

Jauh dikatakan Rahmad, terkait dugaan kejahatan korupsi gaya baru yang tersetruktur, sistematis dan masiv (TSM) di Kabupaten Deli Serdang, dirinya meminta agar Presiden Prabowo Subianto membuka mata dan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan kasus Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang merupakan prilaku korupsi gaya baru dan diduga menggunakan tangan APH.

“Harusnya kegiatan Bimtek yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh lembaga pesanan itu dapat merubah sistem perekonomian di Desa. tapi nyatanya, bahwa kegiatan Bimbingan Teknis ini tidak bermanfaat dan tidak menghasilkan.Bayangkan tahun lalu (2024) dilaksanakan sebanyak 6 kali, artinya Desa itu harus jelas perubahannya ekonomi warganya dari segi pendapatan Desa, nah kalau belum, artinya tidak berjalan gagal itu Bimteknya, ya di hentikan. Jadi program atau kegiatan Bimtek itu harus sepakat hanya penghamburan uang Desa saja yang disuplai melalui anggaran APBN”terang Rahmad.

“Jadi kita mendesak agar Bapak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku-pelaku yang diduga merugikan uang rakyat melalui program pelaksanaan Bimtek Desa (BIMTEK) yang dinilai sebagai bentuk penghamburan uang Negara. Kita juga meminta agar bapak prabowo memerintahkan Kejagung untuk mencopot Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dinilai masyarakat tidak mampu mengungkap kasus besar seperti Bimtek di Sumatera Utara”ujar Rahmad.

Rahmad menjelaskan bahwa saat ini masyarakat Propinsi Sumatera Utara telah mengalami kesulitan keuangan.”artinya kegiatan itu adalah bentuk penghamburan uang Negara yang bersumber dari APBN, uang inikan bisa digunakan untuk membantu program bapak presiden dalam kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG), atau ketahanan pangan untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa. bayangkan untuk kegiatan Bimtek ini, setiap Desa harus mengeluarkan biaya sebesar 6,5 juta, ada 380 Desa se-Kabupaten Deli Serdang Jadi berkisar Rp.2.4 milyar untuk kepentingan yang tidak bermanfaat kepada masyarakat. Nah kita mendesak agar Presiden Prabowo memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas para pelaku koruptor berjamaah agar uang rakyat tersebut dapat kembali dan berguna dalam mendukung program bapak presiden Prabowo Subianto” kata Rahmad mengakhiri.(RS05).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *