Kejatisu Diminta Periksa Walikota Binjai dan TAPD Terkait Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

5 0

Binjai.SRN I Dugaan manipulasi data laporan penggunaan dana Isentif Fiskal tahun 2024 di Kota Binjai masih menuai curiga hingga didemo oleh mahasiswa. Sabtu, (12/4).

Dimana harusnya, dana Isentif Fiskal selesai dilaporkan pada bulan Juli 2024 itu, kini diketahui terdapat keterlambatan dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya dan patut diduga terjadinya Overlaping (tumpang tindih) dalam pengerjaannya.

Baca juga : Kurir Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Medan Sunggal. Bandarnya Kapan?

Hal itu didukung juga dengan adanya perbedaan jumlah anggaran Dana Isentif Fiskal yang di gelontorkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) di Kota Binjai, sehingga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal Pemerintahan Daerah Kota Binjai.

Dari data yang di himpun melalui situs Kementerian Keuangan bahwa Kota Binjai mendapatkan 20,8 Milyar, namun hasil Audit DPRD Kota Binjai itu penggunaan Dana Isentif Fiskal tahun 2024 sebesar 32 milyar.

Parahnya lagi, dugaan turunnya anggaran Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai melalui penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara diduga terdapat kejanggalan dan permainan petinggi agar Dana Isentif Fiskal turun berdasarkan penilaian WTP 2 tahun berturut-turut. Hal ini dikatakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LPPAS-RI Kota Binjai, Zulkifli Gayo

Zulkifli menyebutkan bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan tahun 2021 dan tahun 2022 pada Kota Binjai dan menyebutkan Kota Binjai defisit anggaran melampaui batas ketentuan hingga berdampak pada penilaian BPK itu sendiri.

“Nah, pada LHP BPK perwakilan Sumatera Utara bahwa Kota Binjai Defisit Anggaran Melampaui batas ketentuan. Kenapa penilaian BPK-RI menyimpulkan WTP??? Ada apa ini???. Kita menduga adanya campur tangan petinggi hingga Anggaran Dana Isentif Fiskal dapat di cairkan melalui dugaan kecurangan penilaian BPK. kita mencurigai ini” Kata Zulkifli kepada wartawan.

Baca Juga : Camat Bahorok Diduga Jadi PLT Kades Lau Demak, Apa Tak Ada Yang Lain

Ia berpandangan bahwa anggaran DIF yang harusnya dikerjakan untuk pengetasan Kemiskinan di kota Binjai tidak berjalan dan tidak jelas di turunkan ke beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Binjai.

“Banyak Pimpinan OPD yang tidak mengetahui adanya anggaran Dana Insentif Fiskal turun.bahkan penggunaan anggaran sesuai Juknis Permenkeu adalah untuk pengentasan stunting dan pengentasan kemiskinan, sampai bulan April 2025, kita belum ada melihat dan mendengar efektivitas Alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) yang di prioritaskan untuk pencegahan dan pengentasan stunting di Kota Binjai. Dan anehnya, Pimpinan OPD yang tidak mengusulkan ke Pemko Binjai seperti PUPR, bisa mendapatkan anggaran Dana Isentif Fiskal, kan lucu ini. Apalagi ada yang menggunakan untuk membayar hutang. Harusnya ada perbandingannya berapa persen untuk bayar hutang dan berapa persen untuk pengetasan kemiskinan, biar sesuai dengan aturan penggunaan yang ditetapkan Kementerian Keuangan”ujarnya.

Zulkifli juga melihat bahwa permasalahan ini bermula adanya anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) yang telah di mohonkan beberapa OPD atau yang telah di setujui, namun di coret dan terjadi perubahan anggaran, diduga adanya kepentingan Pemilihan Kepala Daerah hingga permohonan dari Dinas terkait untuk kegiatan sebagai pengetasan kemiskinan di beberapa OPD tidak berjalan.

Baca juga : Kurir Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Medan Sunggal. Bandarnya Kapan?

“Nah ini kita sangat mencurigai kegiatan itu. Kenapa terjadi perubahan anggaran??. Dan perubahan ini harusnya pembahasan P-APBD, kenapa adanya perubahan penggunaan dana Isentif Fiskal (DIF), apalagi proses pencairannya bersamaan dengan Pemilihan Kepala Darah Kota Binjai, sehingga para pimpinan OPD tidak sesuai mendapat anggaran yang telah di ajukan”sesal Zul.

Jauh dikatakannya, ia mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang oleh Walikota Binjai, Amir Hamzah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Binjai dalam pengelolaan Dana Isentif Fiskal.

“Kita mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kepada Walikota Binjai, Amir Hamzah, dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Binjai yang terdiri dari Sekda Kota Binjai, Inspektorat, BPKAD dan Bapeda Kota Binjai” tutup Zulkifli.(RS05).

Related Post