Ketua Komisi C DPRD Kota Binjai Jadwalkan Pemanggilan Maneger PLN UP3 Binjai Pekan Depan

25 0

BINJAI.SRN | Misteri kematian seorang ibu dan balita (Bayi Dibawah Lima Tahun) yang tertimpa patahan tiang listrik di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kota Binjai masih menjadi tangisan bagi keluarga.Rabu, (22/01).

Sebab, Kematian di alami almarhum Huzzatunnisa bersama balitanya Zennia Ghalia Syach, diduga tidak wajar lantaran tiang listrik milik PLN diduga tidak sesuai spek teknis pembuatan tiang hingga mengalami patah

Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Binjai, Hasian Siregar dari Partai Demokrat saat dihubungi wartawan menyebutkan akan melakukan pemanggilan kepada Menager UP3 Kota Binjai pekan depan.

“iya, saya sudah dengar, tapi saya masih ada urusan kerja dinas luar kota, sepulangnya saya nanti, kita akan jadwalkan panggilan kepada Manager PLN UP3 Binjai, Asmenjar dan pihak – pihak lainnya” Kata Hasian melalui jaringan telepon selulernya.

Hasian menuturkan turut prihatin atas kejadian yang menimpa ibu dan anaknya hingga menyebabkan kematian.

“Kita turut prihatin atas kejadian yang menimpa ibu dan anak balitanya. Terkait kejadian itu, Saya sudah perintahkan Staf saya untuk buat surat pemanggilan pekan depan, nanti kita beberkan hasilnya” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa kejadian itu adalah kelalaian dan harus di usut untuk menjaga kedepan agar tidak terulang lagi kejadian yang sama.

“Kelalain ini tidak boleh dibiarkan, untuk menjaga kedepannya tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi ke siapa saja dan dimana saja. Maka demi itu saya akan segerakan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan”kata Hasian.

Terpisah, salah seorang Praktisi Hukum Andi, SH mengatakan bahwa kejadian yang menewaskan ibu dan anak akibat patahan tiang listrik milik PLN di Kota Binjai sudah viral di media sosial.

Menurutnya, tidak ada alasan pihak Kepolisian Polres Binjai untuk tidak mengusut tuntas kejadian yang menewaskan ibu dan balitanya. Sebab, kondisi yang terjadi adalah dugaan ketidaksesuaian material bangunan tiang listrik patah dan menimpa ibu dan anaknya hingga tewas.

“Ia, Udah viral di media sosial kejadian itu. Saya minta agar Polres Binjai mengusut tuntas terkait insiden yang menewaskan ibu dan anak balitanya. Apalagi akibat patahan tiang listrik di Kota Binjai yang diduga tidak sesuai kualitasnya”kata Andi

Pria berkacamata ini pun menyebutkan tidak ada alasan pihak kepolisian untuk tidak mengusut tuntas kematian korban. Sebab kejadian ini adalah kelalaian dari mulai pengawasan pihak PLN saat pembuatan pengecoran tiang listrik hingga yang dipasang ternyata tidak sesuai.

“Jadi bukti permulaan yang cukup itu sudah ada. Jadi banyak yang di prasangkakan kepada pihak PLN UP3 Binjai. Dari dugaan korupsi material pembuatan tiang listrik yang tidak sesuai standar (Spek), hingga mengakibatkan kelalaian dan menyebabkan orang mati”sebut Andi.

Jauh dikatakannya, bahwa untuk menjaga keselamatan masyarakat, harusnya PLN UP3 Kota Binjai melakukan pengawasan dan perawatan terkait sistem jaringan kelistrikan sesuai dengan Pemen ESDM nomor 13 Tahun 2021, Tentang keselamatan ketenagalistrikan.

“Jadi harus sering dilakukan pengawasan dan perawatan, dan itu dimulai dari material tiang listriknya, apakah sesuai dengan spek atau tidak. Nah, yang terjadi dan sudah viral bahwa diduga tiang listrik tersebut tidak sesuai dengan speknya hingga mengalami patah dan menewaskan ibu dan anaknya. Jadi ini sudah panjang rangkaian kejahatannya”sebutnya.

Disinggung bahwa apakah nantinya jika adanya pihak PLN telah memberikan biaya duka atau dengan istilah berdamai, pria gemuk ini pun menegaskan bahwa meskipun telah terjadi perdamaian yang disampaikan, tidak membuat kasus ini terhenti. Sebab kasus ini sudah terlihat adanya kejahatan curang dalam pembuatan tiang .

“Jadi meskipun berdamai, itu tidak menghentikan perkaranya, sebab yang dilakukan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi, seperti adanya unsur kesengajaan curang dalam pembuatan cor tiang listrik sebagai dukungan penyediaan sistem jaringan listrik. Jadi sesuai Permen ESDM nomor 13 tahun 2021, Demi menjaga kenyamanan serta kemanan sesuai Permen ESDM RI ini,tentang upaya keselamatan ketenagalistrikan atau langkah pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan mahluk hidup lainnya dari bahaya serta ramah lingkungan”pungkasnya mengakhiri.(SRN05).

Related Post