Jakarta.SRN I Sengketa 4 Pulau antara propinsi Aceh dengan Propinsi Sumatera Utara akhirnya mendapatkan respon oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan penetapan dokumen administrasi yang dimiliki oleh Pemerintahan Propinsi Aceh.
“Jadi hasil pembahasan rapat tadi telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Prabowo bahwa 4 Pulau yang berpolemik yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketem adalah milik Pemerintah Provinsi Aceh berlandaskan dokumen pemerintahan” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Penyampaian itu usai digelarnya rapat di kantor menteri Seketaris Negara dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Hadi meminta agar masyarakat tidak terbawa isu liar mengenai sengketa empat Pulau yang di klaim milik Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara.
“Dengan adanya keputusan ini, kami meminta agar masyarakat jangan mempercayai isu liar. Nah berdasarkan dokumen dari Kemendagri dan hasil kesepakatan bersama diputuskan ke empat pulau itu milik Pemerintah Provinsi Aceh” ujarnya.
Hal yang sama disebutkan wamendagri, Bima Arya Sugiarto kepada wartawan. Bima menyebutkan bahwa dalam penyelesaian sengketa empat pulau pihaknya telah menemukan bukti baru setelah tim Kementerian Dalam Negeri melakukan penelusuran.
“Novum baru penting untuk pengambilan keputusan perihal keempat pulau yang disengketakan. Bukti baru ini didapat setelah ada penelusuran dari tim Kemendagri” ujar wamendagri, Bima Arya.
“Jadi hasil ini setelah kami menggelar rapat lintas istansi bersama Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Sekjen Kementerian Pertahanan, Perwakilan TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat dan Sejarawan” ujarnya.
Sementara status empat pulau ini telah tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmen) bernomor : 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.(Rel).