Konfirmasi Kejatisu Terkait Oknum Jaksa Ikut Proyek Bimtek Akan di Tindak, Iwoi DS :” Sulit Tersentuh Kalau Organisasi Desa dan Lembaganya Tidak di Tangkap”

28 0

Deliserdang.SRN I Dugaan kejahatan korupsi varian baru menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) di Propinsi Sumatera Utara kian menjadi-jadi.

Pasalnya, tidak satupun Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil membongkar sindikat modus baru kejahatan dugaan korupsi melalui pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa di Kabupaten Deli Serdang.

Dari mulai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dijabat oleh Jabal Nur, hingga sampai saat ini, dugaan kejahatan menggrogoti uang rakyat melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) nyaris tak terdengar.

Kabarnya, dari salah satu oknum Kejaksaan Deli Serdang yang di konfirmasi wartawan menyebutkan pernah memanggil dan memeriksa terkait dugaan kasus Bimtek, juga mulai terdiam dan disinyalir tidak melanjutkan pemeriksaannya.ada apa???

Terhendus kabar adanya pernyataan konfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada salah satu media di Kota Medan tidak segan-segan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap oknum jaksa yang diduga ikut terlibat bermain proyek Bimtek, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Deli Serdang (DPD IWOI DS), Baem Siregar menyebut sangat sulit tersentuh dan terungkap.

Menurut baem sapaan akrabnya, bahwa kejahatan korupsi modus baru melalui Bimtek di Kabupaten Deli Serdang sudah tahunan berjalan.

Meskipun begitu, dugaan korupsi Bimtek  sulit tersentuh dan terungkap lantaran diduga adanya campur tangan APH hingga dinilai tidak berjalan dan hingga pelaku tak kunjung ditangkap.

“Gimana mau tertangkap, terungkap saja tidak, nah, ini kan sudah menyalahi, kita minta masyarakat sama-sama mengawalnya agar dugaan kejahatan itu terungkap terang benderang. Kalau APH sudah tidak mau lagi bertindak, bingung kita mau siapa lagi yang memeriksa. Apalagi inikan sudah viral dan fakta adanya kegiatan itu, namun hasilnya diduga tidak bermanfaat dan sebagai pemborosan anggaran. Jadi ya harus di periksa” kata Baem.

Mengendapnya kasus kejahatan Bimtek ini juga terendus saat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali yang dikonfirmasi terkait apakah sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kegiatan Bimbingan Teknis diduga dilakukan oleh organisasi Desa yang meminjam lembaga, kini tak mau menjawab alias bungkam.

Terkait hal itu, Baim selaku Ketua IWOI DS meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera  Utara serius melakukan pemeriksaan terhadap organisasi Desa yang diduga sebagai inisiator kegiatan dengan modus pinjam pakai Lembaga pelaksana.

“Kami minta dugaan kejahatan korupsi ini Jangan mengendap, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk memerintahkan anggotannya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada panitia yang diduga berlindung dibalik organisasi Desa dan Lembaga pelaksana, agar semua terang bahwa ada oknum jaksa yang turut terlibat” ujar Baem. (Hak koreksi).

Sebelumnya, untuk kegiatan Bimbingan Teknis Desa (Desa) di Kabupaten Deli Serdang tahun 2024 telah melaksanakan sebanyak 6 s/d 7 kali kegiatan dalam 1 tahun, dan ini berpotensi timbulkan kerugian dan termasuk pemborosan anggaran .(Bersambung/tim).

Related Post