KPK Diminta Ambil Alih Kasus Hutan Produktif Terbatas Diduga di Kuasai Oknum di PTPN IV Reg 2 di Kabupaten Rokan Hilir

8 0

Medan.SRN I Dugaan kasus penguasaan hutan lindung diduga ribuan Hektar oleh oknum Pejabat PT.Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di Kebun Sawit Panai Jaya,di Desa Pani Barat, kecamatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih menjadi perbincangan hangat di Propinsi Sumatera Utara.

Baca juga : Diduga Tidak Jelas, APH Diminta Periksa Anggaran Kecamatan Bahorok Tahun 2022-2024

Sebab, kasus kawasan hutan lindung yang sempat viral di kuasai atau di usahai oleh PTPN IV di Kabupaten Rokan Hilir itu isusnya diduga telah berulang tahun di Polda Sumatera Utara hingga kasus besar yang melibatkan Hutan Produktif Terbatas (HPT)  di Kabupaten Rokan Hilir, Kebun Panai Jaya harus menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Hal ini dikatakan oleh aktifis dan Pengamat Hukum dari Biro Pelayanan Hukum Sanskerta kepada serangkainews.com belum lama ini. lucunya kasus yang diduga melibatkan oknum di PTPN IV ini bersama krunya terkait penguasaan atau pengolahan Hutan Produktif Terbatas yang kabarnya pernah di panggil Polda Sumatera Utara kini tak bersuara.

“Kita melihat kasus ini unik, sebab ini penguasaan lahan di atas Hutan Produktif Terbatas (HPT), apalagi ada yang mengklaim tanah adat. Ini ada apa???.kabarnya kasus ini pernah beberapa kali di periksa, namun kasus tersebut belum juga ada tersangkanya alias senyap tak bersuara”ujarnya.

Menurutnya dengan belum ada ditetapkannya sebagai tersangka, mengundang kacamata publik lantaran diatas kawasan Hutan Produktif Terbatas telah berdiri perkebunan sawit diduga dikelola oleh oknum PTPN IV regional 2.

Baca juga : Kejatisu Diminta Periksa Walikota Binjai dan TAPD Terkait Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

“Kita ketahui bahwa ribuan Hektar Kebun Sawit di Panai Jaya diduga sebagian masuk dalam kawasan Hutan Produktif Terbatas (HPT). Sementara ada aktifitas didalamnya yang melakukan penanaman sawit disebut-sebut milik oknum yang bekerja di perusahaan BUMN PTPN IV regional 2. jadi kita minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan” katanya.

Dikutip dari pemberitaan yang viral, beredar salah satu oknum mantan karyawan di PTPN IV pernah terpanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa tahun lalu, namun kasus penguasaan tanah yang disebut masyarakat tanah hulayat nyaris tak bersuara alias bungkam.

Menurut informasi, salah satu mantan karyawan di PTPN IV tersebut diduga dikabarkan sebagai orang yang mengetahui asal usul pengelolaan lahan perkebunan di Kebun Sawit Panai Jaya diduga masuk dalam lahan kawasan Hutan Produktif Terbatas.(Bersambung

Related Post