Foto : Tak ada Perawatan, padahal anggaran Perawatan kebun di keluarkan
Sumatera Utara.SRN I Dugaan korupsi Perusahaan Plat Merah dalam bidang usaha perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Palm Co ternyata masih banyak ditemukan keganjalan dan kecurangan.
Dari pantauan wartawan salah satunya proses tender di Lingkungan PTPN IV Palm Co yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Sumatera Utara adalah pengadaan perawatan dilingkungan kebun yang diduga di anggarkan setiap tahunnya.
Bagaimana tidak, perusahan BUMN itu ternyata diduga banyak disetir oleh para oknum petinggi-petinggi yang duduk di jajaran Pemerintahan Daerah ataupun Pusat.
Bahkan, mereka telah masuk dalam hal penentuan pekerjaan (Proyek) atau proses tender pengerjaan yang menjadi kegiatan rutin bulanan atau tahunan di PTPN IV Palm Co. Hal ini juga tidak terlepas dari peran petinggi di PTPN IV dan di sinyalir adanya unsur kerjasama untuk membocorkan Keuangan perusahaan.
Sementara harapan PTPN IV Palm Co, 5 tahun ke depan dapat menjadi “world class coorporate” di bidang perkebunan kelapa sawit ternyata sirna sudah.
Hal ini lantaran terganjal akibat adanya dugaan ulah oknum-oknum yang diberikan amanah sebagai decision maker menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan regulasi, baik itu SOP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikatakan oleh salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya kepada serangkainews.com.
Dimana penunjukkan rekanan atau vendor dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PTPN IV Palm Co, menurut sumber yang dipercaya melalui metode Penunjukan Langsung (PL) dan Tender diduga banyak di monopoli oleh sekelompok perusahaan atau vendor pesanan.
Parahnya, tim panitia proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PTPN IV dalam hal penentuan paket pekerjaan dalam sebuh metode Penunjukkan Langsung atau tender tidak mengedepankan kualifikasi dan kinerja dari vendor lainnya.
“Dugaan kejahatan pesanan atau istilah pengantin ini sudah berlangsung cukup lama hingga banyak pengerjaan diduga tidak sesuai dengan spek kerja atau asal-asalan tanpa mengikuti ketentuan yang di perintahkan dalam SPK” kata Sumber yang merahasiakan namanya.
Kabarnya diduga untuk menentukan jenis pekerjaan melalui metode penunjukkan langsung biasanya melalui LSM dan Ormas tertentu untuk menjaga keamanan Kebun atau unit usaha.
baca juga : Kutip Uang Komite ke Siswa, Wabub Deli Serdang Datangi SMPN 2 Sunggal
“Biasanya paket pengerjaan itu berupa Penunjukan Langsung (PL) sudah ada pemainnya yang ditunjuk. Ini melalui LSM atau ormas tertentu untuk menjaga keamanan kebun atau unit usaha. katanya kalau tidak dikasih Kepada ormas, nanti akan mengganggu kenyamanan kerja dari pemangku jabatan puncak di Kebun/Unit” terang sumber.
Demikian juga penetapan rekanan melalui proses tender diduga sarat dengan unsur KKN. Walaupun proses tender dilakukan sesuai dengan prosedur melalui IPS, tetapi pemenang tender selalu dikondisikan kepada rekanan tertentu (Pengantin).
Dalam hal ini diduga pihak PTPN IV Regional 2 diduga main mata terkait HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebagai pedoman harga penawaran dalam proses tender.
Dugaan tersebut diperkuat dengan daftar pemenang tender yang terkesan itu-itu saja walaupun kualitas pekerjaan dan proses pemenuhan persyaratan dalam pekerjaan sebelumnya tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan di dalam SOP maupun peraturan perundang-undangan.
“Dampak dari kinerja bagian pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat dengan KKN ini, menjadi beban dari Kebun /Unit Kerja, terutama dalam hal pengadaan jasa tenaga kerja untuk pemeliharaan tanaman (dongkel kayuan, Khemis piringan, Khemis kayuan dan pemupukan)”katanya.
“Banyak pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai standar. Bahkan pihak rekanan tidak menyediakan pekerja sendiri tetapi bekerjasama dengan Asisten Afd”tambah Sumber.
Lebih miris lagi pihak rekanan diduga tidak pernah mendaftarkan buruh kepada instansi Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten lokasi tempat ia-nya kerja dan ini jelas melanggar Permenakertrans nomor 19 Tahun 2023.
Bahkan kabar yang diterima, perlindungan buruh sangat minim, terkait masalah upah yang diterima di bawah UMP, pembayaran upah yang sering terlambat, tenaga kerja tidak diberikan APD (Alat Pelindung Diri), kesejahteraan sosial buruh yang rendah, tenaga kerja tidak pernah diberikan THR dan tidak didaftarkan di BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan menjadi catatan buruk perusahaan plat merah itu.
Masalah lain yang timbul banyak rekanan pengadaan jasa tenaga kerja di lingkungan PTPN IV Regional 2, masih berbentuk CV dan tidak memiliki perjanjian kerja dan diduga melanggar peraturan Permenakertrans no.19 Tahun 2012.
“Apalagi banyak keluhan dari buruh yang pembayaran gajinya telat sampai 2 bulan, numun tetap diabaikan”katanya.
Sementara, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Iqbal, SH,MH saat dimintai tanggapannya di sebuah cafe di Medan, Kamis, (1/5), meminta agar Menteri BUMN segera bertindak dan mengusut tuntas permasalahan yang sudah sekian lama terjadi terkait proses tender dilingkungan PTPN IV regional 2.
“Kita minta agar proses tender ini diusut tuntas oleh KPK. Sebab proses tender yang dilakukan oleh PBJ sarat KKN dan kecurangan hingga dapat merugikan perusahaan PTPN IV Regional 2. Jadi wajib di unsut. Apalagi pembahasan kerjasama BUMN dan KPK melalui program bersih-bersih harus jelas dilaksanakan”kata Iqbal.
Seharusnya PTPN IV Regional 2 harus melihat dari segi pengalaman Perusahaan yang ikut dalam proses tender maupun Penunjukan Langsung (PL). Hal ini kedepan akan berdampak pada kemajuan perusahaan PTPN IV Regional 2 sendiri. Sebab, kualitas dan kuantitas dalam pengerjaan proyek tersebut akan mampu meningkatkan produktivitas usaha perkebunan.
“Bagaimana jika yang dimenangkan itu adalah perusahaan yang basicnya bukan dari perkebunan??,pasti kerjanya asal-asalan, dan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi harus di seleksi yang bener ini, harus mengedepankan kualitas dan kuantitas” ujarnya.
Jauh dikatakannya terkait adanya dugaan kecurangan atau yang sering disebut-sebut dugaan praktek monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa di PTPN IV Palmco, diharapkan KPK mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Terkait adanya dugaan praktik curang dan monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa, kita meminta agar KPK turun dan mengusut tuntas permasalahan yang telah lama terjadi. Dengan program bersih-bersih dari BUMN dan KPK di harapkan mampu membawa perubahan kepada perusahan Milik Negara tersebut”imbuhnya mengakhiri.(Tim).