Sumatera Utara.SRN I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) telah berhasil melakukan 2 penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang pelaku, satu diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, S.STP. Jumat,(27/6).
KPK melakukan penangkapan lantaran adanya dugaan suap menyuap terkait pemberian proyek pengerjaan jalan senilai 231, 8 milyar dari 2 Dinas yang melibatkan langsung Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I
Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan itu juga berselang dengan adanya pemberitaan tentang dugaan harta kekayaan Topan Ginting yang melambung naik pasca disebut-sebut menjadi orang terdekat Bobby Nasution.
Faktanya, penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara membuat geger warga Kota Medan, bahkan sampai terdengar ke Kota Binjai.
Tidak hanya Topan Obaja Putra Ginting,anak buahnya yang menduduki jabatan sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, Rasulli Efendi Siregar dan stafnya juga turut di amankan anti rusuah bersama kedua orang direktur Bapak dan Anak bernama M.Akhirun Efendi Siregar direktur PT.DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang yang juga sebagai direktur PT.RN.
Terhadap penangkapan ke enam pelaku, KPK juga melakukan penyegelan salah satu kantor kontraktor di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatra Utara.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang
diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek
tersebut.
Dalam presrilis KPK menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan pertama berkaitan dengan pemberian proyek peservasi jalan sejak tahun 2023 yang dilakukan oleh Topan Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua. OTT ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya di Propinsi Sumatera Utara.
“Jadi kegiatan tangkap Tangan pertama ini sebagai pintu masuk kami untuk mengusut juga pelaku lainnya yang berkenaan dengan aliran proyek peservasi dan rehabilitasi jalan sejak tahun 2023 “sebutnya.
KPK membeberkan hasil gelar perkara untuk setiap peran pelaku dan selanjutnya atas perbuatannya, para pihak di sangkakan dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan prilaku dalam kejahatan itu.
KPK menyebutkan bahwa untuk tersangka KIR dan RAY selaku ayah dan anak yang menjadi pimpinan atau direktur perusahaan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Topan Obaja Putra Ginting , Rasull Efendi Siregar, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(RS05).