Medan.SRN I Kasus Dugaan korupsi penguasaan Aset tanah dan bangunan tempat tinggal diduga milik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Sumut kini mengundang publik.
Seorang wanita tua asal Kota Medan bernama Risma Siahaan yang sudah ujur itu harus merasakan pahit atas kasus Dugaan Korupsi penguasan aset di jalan Sutomo, nomor 11 Kota Medan, yang dituduhkan oleh PT.KAI Kepadanya.
Padahal, berdasarkan hasil dari pemeriksaan/mediasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Tidak menemukan adanya surat tanah atau Sertifikat Tanah milik PT.KAI hingga kasus ini diduga adanya unsur sengaja agar aset tersebut bisa dikuasai atau di sewakan. lantas bagaimana Nenek Tua RS bisa di Pidana dan dituduhkan dugana Kasus Korupsi oleh Kejari Medan????
Kasus itupun mulai ramai di perbincangkan, bahkan tidak sedikit masyarakat Kota Medan meminta agar Presiden Prabowo mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi PT.KAI dan melepaskan nenek tua yang tak bersalah.
Hal ini juga dikatakan oleh Kuasa Hukum Risma Siahaan, Tiopan Tarigan, SH kepada wartawan baru-baru ini. Tiopan menyesali adanya dugaan unsur kejahatan terstruktur, sistimatis dan masif terkait kasus dugaan korupsi yang di tuduhkan kepada nenek tua RS selaku kliennya.
“Kita sangat menyesali adanya dugaan unsur kejahatan TSM di Kejari Medan dan PT.KAI hingga kasus tersebut terkesan dipaksakan. Padahal klien kita Risma Siahaan itu tidak ada mencicipi atau menjualkan aset itu satu rupiah pun. kita meyakini itu. Bahkan tanah dan bangunan diduga milik PT.KAI bukan hasil usaha RS, melainkan adalah hasil dari almarhum Suaminya. Dan ini sangat tidak manusiawi” Kata Tiopan
Selaku kuasa Hukum,Tiopan akan terus melakukan upaya hukum terkait kasus dugaan korupsi penguasaan Aset PT.KAI yang dituduhkan kepada RS lantaran melihat bahwa kasus tersebut seakan dipaksakan dan atau di sengaja untuk menjadi hasil catatan atau laporan PT.KAI.
“Terkait Kasus yang dituduhkan kepada RS kita akan melakukan upaya hukum lainnya dan akan menyurati kejagung, serta meminta agar Kasus tersebut di Bawa ke DPR-RI agar terang benderang” sebutnya.
Sementara atas penahanan nenek RS, berdasarkan Surat Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan, nomor : TAP-03/L.2.10.Fd.2/04/2025, Tiopan melihat adanya ketidakadilan dan ketidak perikemanusaian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan. Dan ini sudah bertentangan dengan instruksi Kejaksaan Agung yang berjanji tidak ada lagi penuntutan asal-asalan terhadap kasus yang ada, apalagi ini seorang nenek.
“Ini sangat bertentangan dengan instruksi Kejagung yang meminta agar tidak ada asal-asalan dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan. Bagaimana seorang yang tidak ada melakukan korupsi di tuduh korupsi berdasarkan perhitungan kerugian BPK, ini tidak masuk akal, sementara klien kita hanya istri yang menempati” ujarnya.
Jauh dikatakan Tiopan, bahwa terkait penahanan nenek Risma Siahaan, pihak telah telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Medan, namun sampai saat ini belum di respon.
“Kita kasihan melihat kondisi nenek RS yang saat ini kondisinya drop, sakit dan kita sudah ambil hasil rekam medisnya, jadi bukan berpura-pura. Dan saat ini kita mengupayakan agar Kejari Medan bisa memberikan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh anak RS dengan dasar – dasar alasan tidak melarikan Diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit proses pemeriksaan atas status RS di Kejari Medan. Jadi kita tunggu saja ya bang” kata Tiopan mengakhiri.(RS05).