Binjai.SRN I Dugaan kejahatan pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai tahun 2024 masih menuai misteri. Pasalnya, segala upaya yang dilakukan oleh Petahana dalam memperoleh suara melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Binjai diduga banyak terjadi.Selasa, (7/1).
Parahnya, KPU Kota Binjai dan Bawaslu Kota Binjai diduga belum mampu mengungkap kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai hingga perolehan suara menggelembung.
Hal ini dikatakan oleh Rahmad Seketaris Umum Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen kepada Serangkainews.com baru-baru ini. Ia menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Incumbent (Amir Hamzah) banyak korbankan jajaran OPD.
“Kasihan kita melihat jajaran OPD Kota Binjai, ini seperti sebuah drama yang mengorbankan anggotanya layaknya tumbal. Begitupun, semuanya itu tidak terlepas dari sebuah tekanan yang layak di katakan seperti korban perintah” kata Rahmad.
Sebut saja dana hibah yang di gunakan diduga untuk mempengaruhi dan memperoleh suara di Kota Binjai menjelang pemilihan Walikota Binjai tahun 2024. Kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali tidak boleh menggunakan program pemerintah untuk tujuan kampanye atau tujuan meningkatkan elektabilitas.
Rahmad menceritakan bahwa bantuan hibah kepada warga kota Binjai seperti kaum Dhuafa, Bilal Mayit, Marbot Mesjid, diduga terjadi dan apalagi adanya melakukan mutasi ASN dan ini dinilai suatu kejahatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) guna meningkatkan perolehan suara Amir Hamzah. Kemana Bawaslu dan KPU saat itu???
“Kita melihat beberapa pelanggaran yang dilakukan ini mengorbankan Pimpinan OPD, mereka korban perintah. Karena perintah, mereka (OPD) terpaksa menjalankan kegiatan diduga untuk memperoleh peningkatan suara. Padahal kepala Daerah yang ikut kontestasi Pemilihan tidak boleh menggunakan program pemerintah.Apalagi adanya mutasi ASN 6 bulan sebelum penetapan peserta pilkada. Semua sudah di atur sesuai UU no 7 tahun 2017, jadi ini jelas dugaan pelanggaran yang harusnya Bawaslu dan KPU Kota Binjai menindaknya saat Pemilihan akan berlangsung kemarin.semuanya itu nyaris tak terdengar ataupu berproses hukum”kata Rahmad.
Rahmad juga merinci ada lagi beberapa kejahatan TSM diduga dilakukan oleh Walikota Binjai Amir Hamzah, yaitu pelanggaran saat Incumbent mendaftar ke Partai Golkar, yang kasusnya kini di Bawaslu Kota Binjai senyap tak bersuara, juga bantuan dana tunai kepada masyarakat yang diduga dipesan melalui Kepling (Kepala Lingkungan) untuk ikut mendaftar ke KPU, dan bantuan BPBD di dompleng oleh Partai pengusung berlogo Incumbent saat mendekati Pemilihan susulan berlangsung juga nyaris tak terdengar.
“Harusnya ini di diskualifikasi, karena Calon petahana berpeluang melakukan pelanggaran tersebut karena sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jadi jelas beberapa dugaan kejahatan TSM sudah berjalan dan dilakukan oleh Petahana, ini diduga sengaja diarahkan untuk dukungan ke paslon petahana”sebutnya.
Jauh di katakan Rahmad, bahwa terkait pelanggaran-pelanggaran TSM diduga terjadi pada pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengusut tuntas dugaan skandal kasus pelanggaran yang terjadi.
“Kita minta melalui tahapan gugatan yang masuk di MK dan akan bersidang besok Rabu, tanggal 8 Januari 2024 agar membongkar skandal kejahatan TSM diduga dilakukan oleh Petahana sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung kemarin. Jadi kita sangat menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang senyatanya menjadi corong keadilan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di setiap propinsi, termasuk Kota Binjai” ucap Rahmad mengakhiri.(RS005).