MA Menangkan Gugatan Kepemilikan Tanah, Penasehat Hukum : “PTPN II Rusak Tanah dan Bangunan Kita”

10 0

Binjai.SRN I Kasus sengketa tanah milik warga di Kebun Sei Semayang, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang telah di serobot oleh PTPN II dengan merusak rumah dan tanaman warga hingga mengusahai tanah tersebut dengan menanam tebu kini menjadi catatan buruk perusahaan BUMN.

Kasus yang telah bersengketa sejak tahun 2020 antara penggugat I atasnama Relasen Ginting selaku Pemilik tanah pemegang SHM nomor 222 dengan luas 21.395 m2, penggugat II Ninjo Karo-Karo,SH pemegang SHM nomor 225 dengan luas 13.496 M2, dan Penggugat III Manat Tarigan selaku istri dari Alm.Bismar Ginting pemegang SHM nomor 238 dengan luas 4.239 m2, dengan PTPN II dan Kementerian Agraria dan BPN selaku tergugat, telah di menangkan oleh para Penggugat dari tingkat pertama sampai dengan tingkat Mahkamah Agung.

Hal ini dikatakan oleh pengacara para penggugat Roy Valiant Sembiring, SH dan rekan saat melakukan peninjauan lokasi untuk permohonan eksekusi.

Roy menerangkan kepada wartawan bahwa terkait kasus tanah yang telah bersengketa sejak tahun 2020 kini telah di menangkan oleh kliennya dari tingkat pertama berdasarkan putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam nomor : 202/Pdt.G/2023/PN.LBP.

“Jadi sengketa tanah ini sejak tahun 2020 berlalu, dan sebelumya di atas tanah klien kita ini telah berdiri rumah dan tanaman, namun PTPN II telah merusak dan menghancurkan rumah beserta tanaman milik klien kita. Lantas setelah berhasil dikuasai oleh PTPN II, mereka melakukan penanaman tebu di atas tanah klien kita. Sehingga klien kita tidak dapat menguasai dan mengusahai tanah tersebut. Dan kita melakukan gugatan perdata kepada PTPN II dan Kementerian Agraria dan BPN sebagai tergugat” kata Roy.

Dalam gugatan tersebut, Klien kita telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa tanah dan bangunan diatasnya terdahulu telah dikuasainya dan diusahai oleh klien kita berdasarkan surat SHM dari Program Nasional (PRONA) adalah benar milik klien kita yakni penggugat I, II dan III.

“Berdasarkan putusan PN Lubuk Pakam nomor : 202/Pdt.G/2023/PN.LBP bahwa klien kita telah di menangkan dalam pokok perkara pengadilan PN Lubuk Pakam yang diantaranya mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan bahwa para penggugat I,II dan III adalah pemilik sah tanah yang di sengketakan atau yang saat ini telah dirampas oleh PTPN II dan masuk kedalam HGU no 92″tambah Roy.

Tidak terima terhadap putusan PN LB Pakam, PTPN II melalui kuasa hukumnya Bakhtiaruddin Dalimunthe, SH dan Sri Rizki Amalia, SH berdasarkan surat Kuasa Khusus melakukan banding tanggal 26/9/2023 kepada para penggugat awal ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sayangnya Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Putusan nomor 518/PDT/2024/PT-MDN juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 202/Pdt.G/2023/PN.LBP, tanggal 3 juli 2024.

“Mereka (PTPN II) tidak terima putusan itu dan kembali melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Ternyata dalam putusan itu menguatkan putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah di putus terlebih dahulu” terang Roy.

Ditambhkan Roy,SH bahwa peninjuan ke lokasi objek berperkara adalah untuk dilakukan permohonan eksekusi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi yaitu PTPN II yang diketahui saat ini sudah beralih ke PTPN I.

“Kita bersyukur bahwa permohonan Kasasi yang diajukan atau dimohonkan oleh PTPN II yang saat ini telah merger ke PTPN I telah di tolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor dengan putusan nomor : 1613 K/Pdt/2025. Sehingga pada hari ini kita sedang melakukan kunjungan lokasi yang akan kita mohonkan untuk di eksekusi berdasarkan pengadilan” ujar Roy.

Sebelumya, bahwa tanah yang telah berdiri tanaman dan rumah permanen milik penggugat berada di Desa Sei Mencirim berdekatan dengan Kebun Sei Semayang milik PTPN II telah lama di kuasai dan diusahai oleh penggugat.

Bahkan penggugat telah melakukan kegiatan bercocok tanam secara periodik hingga dapat menghasilkan produk pertanian yang memiliki nilai ekonomis

Sayangnya, usaha untuk menghidupkan keluarga dari pertanian sirna setelah sekelompok orang yang bertindak untuk dan atasnama PTPN II Sei Semayang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan HGU nomor 92.

“Kami terkejut, bahwa di atas tanah kami itu diklaim adalah milik PTPN II. Mereka datang membawa sekelompok orang ramai mengatasnamakan PTPN II untuk mengambil tanah kami secara paksa” kata para penggugat.

Kedatangan PTPN II ke lokasi tanah milik warga sontak membuat warga terkejut dan emosi. Namun dengan kondisi pasrah, warga tidak mampu menghadang pihak PTPN II bersama oknum Polisi yang langsung melakukan perusakan tanaman dan bangunan menggunakan Beko (excavator).

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka ramai mengatasnamakan PTPN II dan ada juga beberapa oknum polisi disitu. Mereka membawa Beko (Excavator) langsung masuk ke tanaman kami dan menghancurkan rumah yang telah kami berdirikan sesuai dengan surat SHM PRONA. Tepatnya tanggal 15 Maret 2020, PTPN II yang telah menyerobot tanah kami langsung menguasai dan mengusahai dengan melakukan penanaman tebu layaknya perusahaan BUMN. Hingga kami dirugikan” ujar Penggugat.

Atas perbuatan itu, warga masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan sesuai dengan surat SHM PRONA terletak di Desa Sei Mencirim merasa dirugikan dan haknya di rampas paksa hingga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas kepemilikan tanah yang sah.(RS05).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *