Binjai.SRN I Akhir-akhir ini Kota Binjai di gegerkan dengan aksi pengorekan tanah untuk material timbunan yang diduga berasal dari tanah eks PTPN II atau di sebut dengan Galian C.
Kabarnya, aktifitas yang sudah berlangsung lama ini, dinilai masyarakat adalah kejahatan lingkungan dan termasuk dalam pencurian tanah yang masih dalam pengelolaan aset PTPN II sebagai pengelola dibawah naungan BUMN.
Kasus dugaan Galian C di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur seakan menjadi primadona. Sebab, Oknum Mapia diduga berlindung dengan ikut serta seakan menjadi pendukung kebijakan Pemerintah Kota Binjai, bahkan juga berlindung dibalik organisasi masyarakat agar sulit di tindak.
Terlihat juga para oknum Mapia melalui pekerjanya terus – terusan mengorek tanah tersebut menggunakan alat berat diduga untuk dijual kepada pihak pengembang hingga terjadinya kerusakan lingkungan.
Beberapa warga Kota Binjai menyebutkan belasan atau mungkin ratusan truk terlihat keluar masuk area lokasi pengerukan tanah milik PTPN II.
“Setiap harinya lewat bang truk membawa ribuan kubik tanah uruk milik PTPN II itu. Kabarnya tanah itu diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah”ujar Warga kepada wartawan.
Pantauan wartawan, lokasi pengerukan tanah eks PTPN II itu kabarnya sudah setor kepada oknum hingga sulit untuk di tindak.
Apalagi lokasinya yang berdekatan dengan lokasi pengelolaan sampah akhir (TPA) dari pemerintahan Kota Binjai, menambah kecurigaan adanya dugaan kongkalikong agar tanah tersebut di korek lalu di jual dan menjadi lokasi pembuangan sampah dari Pemerintahan Kota Binjai.
Sayangnya, Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K. saat di konfirmasi via WhatsApp oleh tim serangkainews.com sampai saat ini belum mau menjawab.
Namun, sepertinya kasus Galian C yang melibatkan pelaku berlindung di kumpulan Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti di “dininabobokkan” oleh para pemangku kepentingan, steakholder di Kota Binjai, hingga warga masyarakat bertanya kapan di tindak pak……????(Tim/RJ011).