Sumatera Utara.SRN I Dugaan korupsi di Lingkungan PTPN IV Regional 2 sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Sejak tahun 2023, PTPN IV telah melakukan pemetaan dan pengkajian risiko dalam mata rantai dan operasional usaha yang berpotensi besar terjadi korupsi.
Baca juga : APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Kasus Penjualan Limbah Solid di Kebun/PKS Adolina PTPN IV Regional 2
Hal ini sesuai dengan keinginan PTPN III yang menyebutkan bahwa sejak tahun 2023, tidak terdapatnya lagi dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Perusahaan. Dimana Perusahaan telah memberikan sanksi dan hukuman yang sesuai kepada pelaku kasus korupsi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Namun niatan itu diduga hanya menjadi isapan jempol belaka. Sebab, bukan hanya mitra atau vendor diduga banyak melakukan korupsi dan telah di hukum, kini dugaan manipulatif laporan yang berdampak pada sektor keuangan PTPN IV Regional 2 di Kebun/PKS Langkat berpotensi merugikan negara.
Dimana beredar salah satu oknum Menajer Kebun/PKS Langkat berinisial EK diduga melakukan kecurangan atau memanipulatif dengan membuat laporan harian perolehan CPO (Crude Pam Oil) dari Kebun/PKS Langkat hingga diduga tidak sesuai dengan realisasi rendemen MS dan IS harian.
Alhasil, akibat dugaan tindakan memanipulatif data laporan diduga dilakukan Menajer EK, perusahaan plat merah ini berpotensi dirugikan dengan hasil estimasi kotor sebesar 12 Milyar rupiah. Sehingga hal tersebut menjadi buah bibir di kalangan karyawan maupun masyarakat pemerhati perusahaan perkebunan hingga meminta agar EK di periksa dan di adili sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar oknum Menajer berinisial EK itu di berikan sanksi yang berat. Dan meminta agar Meneg BUMN segera Ambil tindakan. Sebab ini sudah merugikan” kata mereka yang masing-masing merahasiakan namanya kepada serangkaines.com.
Menurutnya atas tindakan memanipulatif laporan, terdapat selisih antara laporan perolehan Minyak Sawit (CPO) terhadap hasil sonding di tangki timbun mencapai lebih kurang 520 ton. Namun oknum menajer Kebun/PKS Sawit Langkat berinisial EK hanya di berikan sanksi nonjob.
“Terkait itu kami mengestimasi kerugian yang berpotensi dialami Kebun/PKS Langkat PTPN IV Regional 2 milyaran rupiah, ini akibat ulah oknum Manejer Kebun/PKS Langkat berinisial EK, harusnya ini dihukum lebih berat, Kenapa berbeda dengan hukuman karyawan pelaksana yang mencuri berondolan hanya 100 kg atau 2 sak pupuk???Inikan namanya tidak adil”sebutnya.
Sementara terkait adanya dugaan ketidakadilan atau praktek dugaan melindungi anggota yang bersalah agar tidak diketahui kalayak ramai di lingkungan PTPN IV regional 2 menjadi preseden buruk bagi Aswacita Presiden Prabowo yang berjanji akan menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Ini jelas mengusik rasa keadilan. Sedangkan kalau karyawan pelaksana mencuri 100 kg berondolan atau 2 sak pupuk yang nilai kerugiannya hanya 100 ribu rupiah langsung dipaksa mengundurkan diri atau dipecat. mirisnya oknum Manejer itu yang jelas melakukan tindakan manipulatif hasil laporan pengolahan minyak sawit tersebut hanya diberikan sanksi non job. ini tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan” tegasnya.
Jauh dikatakannya, diharapkan Meneg BUMN harus turun tangan mengatasi dugaan kebobrokan manajemen di lingkungan PTPN IV Regional 2.
“Kita meminta agar Meneg BUMN harus melakukan evaluasi besar-besaran terkait SDM yang ada di lingkungan PTPN Holding” sebutnya mengakhiri.
Sayangnya Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan, Raja Simatupang saat dikonfirmasi serangkainews.com, Jumat, (25/4) belum mau menjawab.(Tim).