Medan.SRN I Hingga kini kasus dugaan tangkap lepas tersangka narkoba atasnama Jaelani alias JL masih misterius di Polsek Medan Baru.
Pasalnya, beredar kabar bahwa Jaelani bukan dibebaskan dengan memberikan uang, melainkan menjalani rehabilitasi yang di serahkan oleh Polsek Medan Baru ke salah satu Panti Rehabilitasi.di Medan.
Sayangnya, pernyataan pihak Polsek Medan Baru yang meluas itupun diketahui berbeda oleh masyarakat sekitar lingkungan Jaelani dan menjadi kontroversi paska telah dilaporkannya ke tim Pengamanan Internal Polri Polrestabes Medan.
Sebab, kasus Jealani di lingkungannya sudah tidak menjadi rahasia umum lagi lantaran warga mendapatkan informasi bahwa Jaelani Bebas, bukan di rehabilitasi.
“Sudah bebas bang, bukan rehabilitasi, sepeda motor yang digunakannya pun sudah keluar juga. Kami tahu adanya penangkapan Jaelani itu” sebut warga yang merahasiakan namanya.
“Alibi Rehabilitasi Untuk Menghilangkan Bukti”
Dikutip dari pernyataan beberapa sumber, bahwa modus pengakuan Polsek Medan Baru terkait menyebutkan pemberitaan dugaan tangkap lepas tersangka Jaelani tidak benar dan beralasan direhabilitasi , diduga agar tidak terjerat hukum atau menghindari pemeriksaan di Internal Polri.
Parahnya lagi, berdasarkan salah seorang sumber bahwa istri Jaelani malah mengatakan bahwa tidak ada penangkapan suaminya (Jaelani). Juga hasil penelusuran wartawan bahwa berdalih tidak ada penangkapan terhadap Jaelani dan menyebutkan Jaelani sudah lama pergi keluar Kota

“Sudah di tangkap, Di tembak, TSK Pencurian di Tendang Kanit Reskrim”
Beredar vidio disalah satu instagram bahwa terduga pelaku pencurian yang berhasil di tangkap Polsek Medan Baru mendapat dugaan penganiayaan
Dalam vidio instagram yang beredar luas, bahwa Polsek Medan Baru berhasil mengamankan tersangka pencurian hingga kakinya di tembak.
Sayangnya vidio instagram yang berdurasi pendek tersebut terlihat bahwa tersangka yang sudah di tahan dan di tembak, mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari seorang Perwira Polisi Polsek Medan Baru.
Tidak diketahui apakah sebuah dendam atau by pesan, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru menunjang muka tersangka pencurian yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa.
Vidio yang sudah menyebar luas itupun ramai di perbicangkan dan menuding perbuatan dugaan penganiayaan itu sudah tidak pantas di lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru
Hal ini dikatakan oleh salah seorang praktisi hukum Iqbal, SH. Dimana perbuatan itu tidak seharusnya di lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru lantaran terduga pelaku sudah tembak dan tidak mungkin untuk melarikan diri dan memberikan perlawanan.
“Itu seharusnya tidak dilakukan oleh perwira Polisi itu. Sebab, Tersangka itu sudah di tembak, dan tidak mungkin bisa melakukan perlawanan. Itu terlihat dalam vidio itu. Pihak kepolisian harusnya memahami hak-hak para tersangka meskipun sudah terpenuhinya 2 alat bukti permulaan untuk menetapkan tersangka, namun bukan juga untuk di aniaya”Kata Iqbal.
“Jadi meskipun dalam hasil penyelidikan Polri diduga terpenuhi unsur pidana, Namun yang menjadi akhir nanti adalah putusan dari pengadilan yang incraht. Sehingga tersangka yang telah di tahan memiliki hak untuk di lindungi” sebutnya.
Terkait adanya dugaan penganiayaan itu, Diminta kepada Polrestabes Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi tersebut.
“Nah terkait perilaku itu, kita minta kepada Polrestabes Medan untuk mengakaji dan mendalami apakah tindakan itu adalah sebuah pelanggaran atau tidak. Artinya keluarga pelaku juga akan berpikir yang sama agar keluarganya mendapatkan perlakuan seadil-adilnya” terangnya mengakhiri.(RS05).