Deliserdang.SRN I Pelayanan publik di kantor Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terlihat mengangkangi aturan dan terlihat seperti menghambat penyampaian laporan bukti pelapor.
Pasalnya, menurut pengakuan salah satu yang mengaku security kepada pelapor, tidak satupun komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berada di ruangan ataupun di kantor saat hari kerja, Senin, tanggal 26 Agustus 2024 pukul 12.00 – 15.00.
“Komisioner tidak ada di tempat bang” ujar pelapor berinisial AK mengulang ucapan security didampingi Juhari, SH.MH kuasa hukum pelapor kepada wartawan.
Hal ini membuat kecewa pelapor hingga meminta agar Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting bersama lainnya pantas di copot lantaran tidak becus melakukan pelayanan publik ke masyarakat.
“Kami heran, kenapa Komisioner Bawaslu tidak satupun berada di kantor saat kami mau menyerahkan bukti tambahan. Kami datang dari pukul 12.00 siang, sampai jam 15.00 sore bukti tambahan kami belum diterima oleh Bawaslu Deli Serdang dengan alasan sudah tidak di terima karena batas penerimaan bukti tambahan paling lama jam 10.00 pagi. Ini jelas Bawaslu mengultimatum kita. Sehingga kami letakan saja di meja security. Parahnya, tidak ada pelayanan publik di kantor Bawaslu Deli Serdang ini, ada apa ini, padahal ini hari terakhir atas surat Bawaslu DS untuk memberikan bukti tambahan. Dan harusnya hari kerja itu pukul 16.00 atau pukul 17.00, bukan mereka tentukan batasnya jam 10.00,Harusnya kan ada seorang Komisioner yang memang melayani rakyat (pelapor)” ucap pelapor.
Berbeda dengan kuasa hukum Pelapor. Dimana Juhari, SH,MH menyayangkan sikap Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang tidak melayani masyarakat dalam hal penerimaan bukti tambahan hingga dinilai adanya upaya menghambat atau upaya dugaan persekongkolan jahat kepada terlapor (AYS).
“Kita sangat menyayangi sikap Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang tidak melayani masyarakat. Dan bukan sekali ini aja, kemarin kita (Pelapor) juga datang memberikan bukti tambahan, namun tak satupun komisioner Bawaslu berada di kantor. dan ini kita sampaikan lagi namun tidak ada juga komisioner Bawaslu Deliserdang di kantor. Jadi kemana mereka, padahal ini hari terakhir pemberian bukti tambahan sesuai dengan 2 hari kerja yang ada dalam surat Bawaslu Deliserdang. kita menilai ini upaya dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Deli Serdang dengan terlapor” ujar Juhari.
Jauh dikatakannya, bahwa dirinya meminta agar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot ketua Bawaslu Deli Serdang, Febriandi Ginting lantaran dinilai menghambat laporan warga.
“Perlu saya jelaskan, bahwa kami dari pihak pelapor sudah koperatif untuk memenuhi permintaan via WhatsApp ke Bawaslu DS meskipun tidak ada Etika dalam tatacara laporan yang disampaikan Bawaslu Deli serdang. Namun pelapor tetap koperatif dengan memberikan tambahan alat bukti sesuai dengan surat yang dikirim melalui WhatsApp pada hari sabtu tanggal 24 Agustus 2024 dan memberikan waktu 2 hari kerja setelah surat di terima”kata Juhari.
lucunya, dalam surat itu tertulis 2 hari kerja setelah surat diterima. Sedangkan kita
“Anehnya surat yang dikirimkan ke kami itu tertulis tanggal 23 Agustus 2024 hari Jumat, tetapi Bawaslu mengirimkan ke kami (Pelapor) melalui WhatsApp tanggal 24 Agustus 2024 hari Sabtu. yang mana bukan hari kerja dikirimkan dan Bawaslu meminta agar kami (Pelapor) melengkapi bukti materil kepada Bawaslu dengan batas waktu 2 hari kerja setelah surat di terima. kalau melihat hari kerja artinya hari Senin dan hari Selasa batas memberikan bukti tambahan ke Bawaslu DS berdasarkan pesan WhatsApp Bawaslu DS kepada kita.kenapa kita datang untuk berikan bukti tambahan hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, dari pukul 12.00 sampai 15.00, Bawaslu tidak menerimanya. Ada apa ini??? “kesal Juhari.
“Artinya, Bawaslu telah mencari celah agar pelapor gugur tidak dapat memberikan bukti ke Bawaslu Deli Serdang, kenapa di batasi pula penerimaan bukti tambahannya pukul 10.00 pagi??.ada apa ini. dan ini jelas Bawaslu DS diduga menghalangi dan sebagai upaya menggagalkan pelapor dalam memberikan bukti tambahan. Karena pelapor pukul 12.00 datang ingin memberikan tambahan bukti namun tak satupun komisioner berada di kantor alias tidak menerima lagi”kata Juhari.
Meskipun begitu, Juhari menilai bahwa apa yang telah dilaporkan oleh kliennya itu sudah memenuhi kriteria peraturan Bawaslu sebagian 2 alat bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.
“Jadi sudah tidak ada celah Bawaslu Deliserdang untuk menolak atau menggugurkan laporan kami meskipun hari ini bukti tambahan laporan kami tidak diterima Bawaslu sehingga kami letakan di meja sekuriti, artinya meskipun bukti tambahan itu tidak dimasukan Bawaslu, namun kami sebagai pelapor sudah memberikan bukti permulaan yang cukup sebanyak 9 bukti agar terlapor diperiksa” kata Juhari.
Sementara, pantauan wartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting juga dinilai seperti alergi dengan wartawan, hal itu di tunjukkannya lantaran tidak pernah mau membalas pesan konfirmasi wartawan melalui WhatsApp hingga menimbulkan kecurigaan dikalangan wartawan.(Rs005).