Pelapor Serahkan Bukti ke Bawaslu DS, Kuasa Hukum : “Bawaslu DS di Minta Profesional Jalankan Aturan Bawaslu”

61 0

Foto : Gabungan ilustrasi.

Deliserdang.SRN I Dugaan kasus penyalahgunaan wewenang mantan Bupati Deliserdang, M.Ali Yusuf Siregar masih berlanjut di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang (Bawaslu DS).

Hari ini, Pihak pelapor telah menyerahkan alat bukti tambahan sebagai permulaan yang cukup agar AYS dapat diperiksa oleh Bawaslu Deli Serdang.

Kuasa Hukum Pelapor, Juhari, SH, MH menyayangkan bahwa terhadap laporan terlapor (AYS) di Bawaslu DS, pihaknya telah mendapatkan balasan surat pemberitahuan melalui via WhatsApp dari Bawaslu DS nomor : 200/PP.01.02/K.SU-04/8/2024.

Dimana surat tersebut, Bawaslu Deli Serdang sudah melakukan kajian terhadap laporan pelapor dan meminta agar pelapor melengkapi syarat materil laporan berupa bukti permulaan yang cukup paling lama 2 hari sejak surat di terima.

“Kita melihat ada keanehan dalam laporan ini. Dimana kita mendapat surat pemberitahuan dari Bawaslu DS melalui via WhatsApp, Tanggal 23 Agustus 2024 hari Jumat kemarin. Dan kita terima pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024. nah ini aneh kita rasa, karena dalam surat itu, pelapor diminta untuk melengkapi syarat materil laporan berupa permulaan yang cukup selama 2 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan itu” kata Juhari. (Mendapat hak koreksi pada alenia ke 5).

Juhari menilai terhadap laporan pelapor pertama telah melampirkan beberapa bukti sebagai bukti permulaan yang cukup agar Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor AYS dan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta dokumen kebenaran terhadap dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang oleh AYS.

“Pada laporan kita pertama, pelapor telah melampirkan beberapa alat bukti permulaan yang cukup agar Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan kepada terlapor. Namun anehnya, pelapor di minta kembali untuk melengkapi syarat materil laporan berupa bukti permulaan yang cukup sejak surat itu kita terima. Dan hanya 2 hari kerja  waktunya” ujarnya. (Mendapat hak koreksi alenia 7)

Pun begitu, pelapor melalui kuasa hukumnya Juhari telah menyerahkan kembali bukti-bukti pemulaan yang cukup kepada Bawaslu agar proses pemeriksaan dapat di lakukan.

“Kita kooperatif bahwa Tadi sudah kami serahkan bukti surat persetujuan mendagri tentang pengangkatan dan pelantikan 89 orang itu yang ditandatangani oleh sekjen mendagri waktu itu. Berdasarkan persetujuan itulah saudara AYS mengeluarkan SK nomor 236 tahun 2024 dan melakukan pelantikan. Namun anehnya di surat persetujuan itu tidak ada nama Andriza dan Wagino. Sementara Andriza dan Wagino menerima petikan SK 236 tahun 2024. Berarti kan mereka bagian dari pelantikan itu. Ini bisa diartikan bahwa pemberhentian mereka adalah bagian dari penggantian (pelantikan) dan harus memiliki izin dari mendagri. Sementara didalam surat persetujuan (izin) menteri itu tidak ada nama mereka. Berarti pelantikan itu jelas batal demi hukum, karena di dalam point 5 Surat persetujuan menteri tersebut jelas menyebutkan : “apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pengawas dan fungsional tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan menteri dalam negeri ini batal dan segala kebijakan bupati terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah” kata Juhari yang juga mantan anggota KPU Kota Tanjung Balai Periode 2018-2023.

Lebih jauh dikatakan Juhari, jika besok masih mendapatkan bukti-bukti lagi,pihaknya akan langsung menyerahkannya kepada Bawaslu Deli Serdang sebagai tambahan bukti.

“Jika besok masih mendapatkan bukti-bukti, kita akan serahkan juga ke Bawaslu DS. Namun laporan yang telah dilaporkan itu sudah bisa bawaslu memanggil terlapor dan pihak-pihak terkait, atau jika memang dianggap sudah terpenuhi unsur pidananya bawaslu dapat menyerahkannya kepada gakkumdu untuk proses lebih lanjut”sebutnya.

Sayangnya, Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febriandi Ginting saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp ke nomor pribadinya 0852.6287.7xxx pada Minggu sore, tanggal 25 Agustus 2024 tidak pernah mau membalas konfirmasi dan hanya di baca saja. namun telihat pesan konfirmasi yang dikirimkan pada Minggu tanggal 25 Agustus 2024 masih terlihat ceklis dua.(Rs005).

Related Post