Pembangunan Restoran di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, Abaikan Dua Surat Peringatan

1 0

Medan.SRN I Pembangunan sebuah restoran di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan Helvetia, yang diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terus berlanjut meskipun telah dua kali menerima Surat Peringatan (SP) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Lurah Helvetia Timur, Thia Siregar, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan terkait izin PBG.

Kepala Tim (Katim) Bidang Tata Ruang Dinas PKPCKTR Kota Medan, Doni, menjelaskan bahwa bangunan tersebut telah menerima SP1 dan SP2. Doni juga menjelaskan prosedur pemberian SP dan penindakan selanjutnya oleh Satpol PP.

Seorang pekerja bangunan, Bambang, mengaku izin PBG sedang diurus dan menunjukkan bukti penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK), bukan PBG. Ia menyarankan agar menghubungi pengawas bangunan bernama Sur.

Meskipun dari luar tampak sepi karena tertutup pagar seng, namun aktivitas pembangunan di lokasi tetap beroperasi.

Kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan bangunan di Kota Medan. Apakah SP3 akan segera dikeluarkan, dan apakah Satpol PP akan bertindak tegas?(bersambung).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *