Deli Serdang.SRN I Peringati hari ulang tahun Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang ke-79 dilaksanakan dilapangan Segitiga Lubuk Pakam dini hari di hadiahi kado istimewa oleh TIM penindakan PAD yang dinilai tidak transparan kepada wartawan.
Dimana, masih banyaknya pembangunan baik pabrik, perumahan ataupun rumah toko komersil di Kecamatan Sunggal diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di sidak oleh tim penindakan PAD, salah satunya pabrik PT.Metalindo Wahana Putra.
Hal ini ternyata tidak sejalan dengan moto perayaan hari ulangtahun Kabupaten Deli Serdang ke 79 yang bertajuk “Pelayanan Hebat,Deli Serdang Sehat”.
Sebab, pada prakteknya dinilai adanya dugaan kejahatan terselubung yang dilakukan oleh oknum sehingga banyak bangunan diduga bermasalah berdiri di Kecamatan Sunggal hanya bermodus KRK dan kedekatan agar bisa mendirikan bangunan.
Parahnya lagi adanya pembangunan rumah toko komersil 7 unit menggunakan izin masih bernama IMB yang terbit 7 tahun silam, namun tim Penindakan PAD Kabupaten Deli Serdang tidak berani menindaknya dan terkesan lips service.
Tidak hanya itu, di Kecamatan Sunggal juga terdapat bangunan milik pabrik PT.Maja Agung Latexindo yang memiliki izin terpampang hanya 1, namun di bangun lebih dari satu unit tidak di tindak oleh tim Satpol PP Deli Serdang hingga menuai pertanyaan publik ada apa sebenarnya.
Kabarnya beberapa proyek pembangunan di Kecamatan Sunggal dinilai banyak dugaan lobi-lobi dan jelas dipertontonkan oleh Asisten III Kabupaten Deli Serdang, David Efrata Tarigan bersama tim Satpol PP Deli Serdang dan Dispenda saat penindakan disalah satu pabrik PT.Metalindo Wahana Putra hingga menjadi penyebab penurunan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rertribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Air Bawah Tanah (ABT).
Seharusnya Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan dan Wakilnya, Lomlom Suwondo perlu melakukan evaluasi dan dirotasi terhadap anggotanya yang dipercaya sebagai TIM Penindakan PAD agar peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat meningkat.
Dimana dugaan praktek lobi-lobi kepada beberapa perusahaan yang telah dipertontonkan oleh orang dekat Bupati Deli Serdang itu menjadi celah untuk membangun kedekatan tersendiri kepada para pengusaha khususnya di Kecamatan Sunggal yang memiliki banyak pabrik.
Hal ini dikatakan oleh Rahmad Seketaris Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen kepada serangkainews.com, Rabu, (25/6). Rahmad menilai bahwa Bupati Deli Serdang sudah seharusnya mengevaluasi kinerja dan mencopot Asisten III Pemkab Deli Serdang, David Efrata Tarigan karena membangun narasi agar aksi penindakan itu tidak diketahui oleh para awak media.
Menurutnya, jika benar ucapan itu disebutkan oleh Asisten III, jelas perbuatan itu menunjukkan sikap diskriminasi pers dan menciderai pers saat pelaksanaan penindakan PAD di Kecamatan Sunggal. David seakan memihak kepada perusahaan agar jangan ada anggota yang ikut menyebarkan informasi kepada para awak media menambah bukti baru bahwa tim penindakan menjadi lips service.
“Kita meminta agar bupati Deli Serdang harus menghormati tugas jurnalistik dalam melakukan peliputan sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Harusnya bupati Deli Serdang mencopot anak buahnya yang jelas membangun narasi buruk kepada wartawan hingga merusak demokrasi pers dalam mencari dan memperoleh suatu informasi yang dikemas untuk pemberitaan salah satunya hasil dari penindakan PAD kemarin”terang Rahmad.
Rahmad menceritakan bahwa seharusnya tim penindakan PAD yang dipimpin anak buah Asri Ludin Tambunan itu harusnya mengikutsertakan tim kejaksaan dalam penindakan agar hutang retribusi yang menunggak atau yang tidak dibayarkan bisa terselesaikan.
“Penindakan yang dilakukan oleh Asisten III Pemkab Deli Serdang harusnya mengikutsertakan tim Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar Penindakan Retribusi dapat terselesaikan. Nah kalau seperti ini, artinya mudah untuk membangun kedekatan kepada pengusaha. Apalagi memberikan perintah kepada anakbuahnya agar jangan diberitahukan kepada wartawan.inikan sudah pelanggaran”ujar Rahmad.
Terpisah, sebelumnya diketahui bahwa pada tahun 2023 perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak tercapai target hingga merugikan keuangan kabupaten Deli Serdang
Dimana data yang dihimpun serangkainews.com, dari target sebesar Rp.87.000.000.000 nilai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus di raih, ternyata hanya terealisasi senilai Rp.33.532.142.500 atau sebesar 38,54%, sedangkan untuk tahun 2022 Pemkab Deli Serdang hanya mampu merealisasikan sebesar Rp.17.527.830.175.
Hal ini patut diduga adanya persekongkolan jahat dalam upaya melakukan dugaan korupsi melalui penerbitan izin PBG dan terkesan adanya unsur lobi-lobi agar dapat menguntungkan seseorang atau kelompok.
Sayangnya, sambung Rahmad. meskipun tidak tercapai target sejak tahun 2021-2023, Anak buah Bupati Deli Serdang itu malah tetap menjabat di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
“Terkait tidak tercapainya target dalam peningkatan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) malah masih mendapatkan jabatan di Pemkab Deli Serdang. Jadi kita meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa kepala OPD yang menjabat sebagai Dinas berkompeten baik dalam fungsi pengawasan dan penertiban, serta Dinas yang memiliki tugas dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).”pinta Rahmad.(RS05).