Sumber foto : Sumutpos
Binjai.SRN I Polemik dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal di Kota Binjai tahun 2024 mulai membawa kabar terang usai Tim Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan penyelidikan kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pun begitu, Dugaan Kasus Korupsi Dana Isentif Fiskal tahun 2024 yang saat ini telah bergulir di Korps Adhyaksa itu masih berproses pengumpulan alat bukti apakah terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran DIF atau tidak.
Sementara, dugaan korupsi penyimpangan anggaran Dana Isentif Fiskal (DIF) mulai terlihat terang lantaran adanya pernyataan PLT Kadis PUTR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama yang menjadi acuan adanya hutang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 muncul di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 hingga DIF dibenarkan untuk membayarkan hutang.
Ridho juga menegaskan kepada awak media bahwa penggunaan untuk pembayaran hutang itu di benarkan dalam rincian Kebijakan Isentif Fiskal TA 2024 dan juga atas perintah dari Kepala BPKAD Kota Binjai,Erwin Toga.
“Awal pelaksanaan DPA 2023 Sumber Dana DAU, Terbawa menjadi hutang muncul di DPA TA 2024 sumber dana DIF” tulis Ridho yang saat itu langsung menghapus pesannya.
Ridho juga mengirimkan pesan konfirmasi kepada serangkainews.com tentang alasan pembayaran hutang yang dimaksud berdasarkan BAB VI Tentang Penggunaan Isentif Fiskal sesuai pasal 22 yang termuat dalam Kebijakan Isentif Fiskal TA 2024.
“Dana Isentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah dapat berupa :
a.dukungan infrastruktur pelayanan publik.
b.Peningkatan perekonomian.
C.pelayanan kesehatan
d.Pelayanan Pendidikan” jelas Ridho saat mengirimkan dokumen alasan penggunaan anggaran DIF.
Sayangnya, dalam dokumen Kebijakan Isentif Fiskal TA 2024 yang dikirimkan Ridho sesuai dengan poin 4, bahwa Dana Isentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, Tambahan Pengahasilan, dan Honorarium dan Perjalanan Dinas.
Sementara, Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya hingga menuai kecurigaan atas penggunaan Dana Isentif Fiskal yang terkesan tumpang tindih dengan Dana Alokasi Umum berdasarkan kode Rekening yang masuk ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Parahnya lagi tumpang tindih penggunaan anggaran tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) salah satu OPD ditandatangani oleh Sekda Kota Binjai, Irwansyah Nasution, Kepala Bapeda Kota Binjai,Majid Ginting dan Kepala BPKAD/PPKD Kota Binjai, Erwin Toga.
Disisi lain, Dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal tahun 2024 yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Binjai terkesan di sepelekan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bahkan,diduga adanya pemanggilan yang tidak merata oleh Kejari Binjai terhadap kepala OPD jajaran Pemko Binjai terkait dugaan korupsi penggunaan dana Isentif Fiskal.
Hal ini dikatakan oleh Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring,SH,MH kepada serangkainews.com. Senin malam, (2/6).menurutnya Kejari Binjai harus melakukan pemanggilan terhadap seluruh TAPD Kota Binjai dan juga tim banggar DPRD Kota Binjai agar dugaan kasus dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal terang benderang.
“kita meminta agar Kejari Binjai juga melakukan pemanggilan yang merata terhadap OPD yang menggunakan anggaran DIF dan Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) selaku yang membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemko Binjai dan DPRD Kota Binjai yang mengesahkan anggaran”kata Ferdinand.
Ia menilai bahwa TAPD harus bertanggung jawab penuh atas adanya penyusunan DPA atau perubahan DPA hingga anggaran Dana Isentif Fiskal diduga dapat disalahgunakan. Apalagi adanya dugaan tumpang tindih anggaran berdasarkan kode rekening sehingga menguatkan adanya penyelewengan atau kecurangan dalam pengerjaannya.
“Artinya TAPD dan DPRD bertanggung jawab terhadap DPA itu, baik penyusunan atau perubahan dan yang mengesahkan. apalagi adanya dugaan pernyataan DPRD tidak ada pembahasan anggaran DIF, namun ada pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, kenapa bisa ada,tapi tak di bahas???.kita juga mencurigai adanya tumpang tindih penyusunan kode rekening dalam DPA yang tidak beraturan, sehingga sulit untuk dilihat sumber dana mana yang di gunakan”ujar Ferdinand.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi serangkainews.com terkait apakah para pimpinan OPD yakni Sekda Kota Binjai, Irwansyah Nasution, Kadis PUTR, Ridho Indah Purnama dan kepala BKAD Kota Binjai itu telah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai memilih bungkam.(RS05).