Medan.SRN I Dugaan tangkap lepas tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Mapolsek Medan baru menjadi catatan buruk institusi Polri.
Pasalnya data yang dihimpun serangkainews.com, Polsek Medan baru diduga melakukan tangkap lepas tsk narkoba jenis sabu-sabu atas nama JL.
Tsk di tangkap oleh Polsek Medan baru persisnya didepan rumahnya, pasar 10, Kecamatan Percut Seituan.
Ceritanya, Tsk JL telah di ikutin oleh tim kepolisian dari Polsek Medan baru saat membeli satu paket kecil sabu-sabu senilai 50 ribu di pasar 7 Tembung.
Lantas, polisi yang mengetahui pelaku JL sudah membeli sabu-sabu, terus mengikutinya. JL yang saat itu menggunakan sepeda motornya tidak mengetahui bahwasanya di ikutin oleh pihak kepolisian.
Tepatnya di depan rumahnya, JL langsung di tangkap tim Polsek Medan Baru bersama barang bukti sabu-sabu paket 50 ribu beserta sepeda motor yang digunakannya lalu di boyong ke Polsek Medan Baru, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025.
Tak sampai beberapa hari ditangkap, Pelaku JL diduga telah di bebaskan oleh Pihak Polsek Medan baru, diduga pada hari rabu tanggal 5 Maret 2025 kemarin, diduga dengan memberikan dana sebesar 10 juta.
Hal itu terlihat bahwa pihak keluarga sibuk untuk mengurus tsk dengan menjumpai Penyidik Polsek Medan baru berinisial SLM.
Terpisah, Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, saat di Konfirmasi wartawan, sabtu malam (8/3), belum menjawab. Sementara kanit reskrim Polsek Medan Baru, saat di konfirmasi wartawan terkait adanya dugaan tangkap lepas hanya menjawab akan mengecek dulu.
“Terimakasih mas bro, akan saya cek ya ” Pungkasnya.(RS05).