Praktisi Hukum : “Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal di Kota Binjai Tahun 2024 Penuh Misteri, Kejagung Harus Ambil Alih”

7 0

Binjai.SRN I Dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal tahun 2024 di Kota Binjai semakin terang benderang. Pasalnya, penggunaan anggaran DIF tersebut seakan berjalan oleh para pemangku anggaran Dana Isentif Fiskal di Kota Binjai.

Dok Serangkainews.com

Namun kenyataannya beberapa pemangku jabatan di Pemerintahan Kota Binjai seperti Walikota Binjai, Ketua TAPD Kota Binjai, dari mulai Sekda Kota Binjai, Inspektorat Kota Binjai diam membisu terkait pengelolaan Dana Isentif Fiskal.

Disisi lain, Kepala Keuangan Kota Binjai, Erwin Toga terlihat seakan memberikan penjelasan kebenaran penggunaan Dana Isentif Fiskal tahun 2024 kepada para wartawan, Mahasiswa dan LSM hingga kasus ini semakin melebar.

Sayangnya, anak buah walikota Binjai itu memberikan penjelasan tanpa dilengkapi bukti realisasi penggunaan anggaran Dana Insentif Fiskal tahun 2024 hingga dinilai telah menciderai demokrasi pers.

Sementara Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait penjelasannya di salah satu media diduga termasuk pembohongan publik tanpa adanya realisasi anggaran, meminta agar ketemu dikantornya.

“Besok di kantor ya bang” tulisnya.

Menanggapi persoalan dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal tahun 2024, Praktisi Hukum Kota Binjai Ferdinand Sembiring, SH,MH Menyayangi adanya penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai (BPKAD) yang tidak disertai bukti sasaran realisasi anggaran Dana Insentif Fiskal tahun 2024 di Kota Binjai.

Sebab sampai saat ini anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 yang di turunkan ke Kota Binjai sangat berbeda dengan hasil audit DPRD Kota Binjai.

“Dari halaman Kementerian keuangan Dana Isentif Fiskal (DIF) itu sebesar Rp.20,8 Milyar, namun hasil penjelasan penggunaan anggaran di DPRD Kota Binjai tahun 2024 senilai Rp.32 milyar. Bagaimana bisa terjadi ini. berapa sebenarnya???. Nah, penjelasan itu harus ada pembuktian yang konkret. Bukan menjelaskan tanpa bukti. Dan masyarakat saat ini menunggu kebenaran tentang anggaran Dana Isentif Fiskal tahun 2024 yang notabene adalah untuk pengetasan kemiskinan”kata Ferdinand kepada wartawan.

Ia menyebutkan bahwa penjelasan Kepala BPKAD itu dinilai telah menciderai demokrasi pers dan menjadi ke kisruhan dijajaran Pemko Binjai. Sebab Kepala BPKAD Kota Binjai harusnya memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya agar tidak terjadi pembohongan publik.

“Harus dijelaskan informasi itu, agar terang benderang. Apalagi saat ini sudah viral, jangan takut menyampaikan kebenaran, nah kalau seperti ini diberikan penjelasan kepada wartawan dengan data yang jelas, kemana sasarannya dan OPD mana saja yang menerima, dan tanggal berapa disampaikan laporannya ke Kementerian. Sebab kita ketahui bersama bahwa Laporan Hasil Semester I (LHS I) jajaran pemko Binjai diduga tidak jelas, hingga masuk P-APBD, jadi kapan Dana Insentif Fiskal itu dikerjakan??, dan mana saja bentuk kegiatannya??, ini harus jelas sesuai regulasinya” ujarnya.

“Artinya dengan penjelasan Kepala BPKAD tanpa pembuktian ini, diduga sudah merusak demokrasi pers, harusnya Kepala BPKAD Kota Binjai itu bukan mengajak Pers itu sendiri untuk memberikan perbandingan pemberitaan seakan benar tanpa dokumen pendukung. BPKAD harus mengetahui fungsi Pers, dimana peran pers harus mengawasi kinerja pemerintah, maka pers haruslah independen. Pers bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk pengaruh kekuasaan pemilik media.Dalam negara demokrasi, peran pers dibutuhkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penyelenggara kekuasaan pemerintah” sebutnya.

Jauh dikatakan Ferdinand, bahwa Pers berfungsi sebagai monitoring. Artinya pers harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang masalah-masalah publik, seperti kebijakan pejabat, masalah pembangunan, program dan kebijakan pemerintah, dan sebagainya.

“Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui bagaimana kinerja pemerintah. Kalau tanpa data yang jelas kemana saja sasaran Dana Insentif Fiskal itu artinya pemberian informasi hoax, sebab masyarakat menunggu kebenaran tentang anggaran DIF apakah di terima Rp.20,8 Milyar atau Rp.32 milyar sesuai dengan hasil audit DPRD Kota Binjai. Jadi kita meminta agar Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun 2024 di Kota Binjai” kata Ferdinand mengakhiri.(RS05).

Related Post