Sumatera Utara.SRN I Tahun 2021 s.d tahun 2023 PTPN II telah memberikan Success Fee kepada advokat senilai Rp. 12.368.968.000,00 atas 9 (sembilan perkara). Senin, (5/5).
Success Fee merupakan fee yang diberikan apabila tim advokat berhasil memenangkan perkara di tingkat peradilan mulai dari tingkat pertama sampai dengan tingkat MA.
Merujuk kepada dokumen PKSJKH besaran fee ditetapkan 2,5% di tingkat PN maupun PT dan maksimal 5% di tingkat MA dari nilai objek gugatan.
Success Fee hanya dapat dibayarkan apabila perkara tersebut dimenangkan dan menurut pertimbangan PTPN II wajar diberikan untuk advokat.
Persentase besaran yang diberikan bervariasi tergantung dari kemampuan perusahaan dan kesepakatan bersama antara PTPN II dengan tim advokat Nusantara II LCC.
Dalam pembayaran Success Fee tahun 2021 terdapat kelebihan bayar 4 tagihan/perkara senilai Rp.8.271.191.768,56.
Ke-4 perkara tersebut merupakan perkara di tingkat Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Majelis Hakim dalam putusannya telah menuangkan nilai kerugian dari objek gugatan yang diperkarakan sebagai acuan dasar pemberian Success Fee.
Dan anehnya Success Fee yang dibayarkan melebihi dari potensi kerugian objek gugatan sehingga nilainya dianggap tidak wajar apalagi perkara tersebut di tingkat peradilan TUN.
Pada dokumen pembayaran
1. PP nomor : 2.1/PP)182/II/202, luas objek gugatan : 4.000.000 m2, potensi kerugian objek gugatan : Rp. 158.192.000.000,00 Success Fee yang dibayarkan senilai : Rp.3.254.734.657,60 dan mengacu kepada luas objek gugatan seharusnya Success Fee yang dibayarkan senilai Rp.3.006.648.000,00 dan terdapat kelebihan bayar senilai Rp.259.086.857,60.
2. PP nomor : 2.1/PP/343/ III/2021, luas objek gugatan : 33.466, 25 m2, potensi kerugian objek gugatan senilai : Rp. 1.433.259.088,75, Success Fee yang dibayarkan senilai : Rp.4.593.285.686,70 dan mengacu kepada luas objek gugatan seharusnya Success Fee yang dibayarkan senilai Rp.6.449.665,90 dan terdapat kelebihan bayar senilai : Rp. 4.586.836.020,80
3. PP nomor : 2.1/PP/389/III/2021, luas objek gugatan : 14.279,00 m2, potensi kerugian objek gugatan senilai : Rp. 564.705.892,00 Success Fee yang dibayarkan senilai : Rp.3.436.563.008,00 dan mengacu kepada luas objek gugatan seharusnya Success Fee yang dibayarkan senilai : Rp. 11.294.117,84 dan terdapat kelebihan bayar senilai : Rp.3.425.268.890,16
Pada putusan ketiga perkara tersebut, PTPN II memposisikan diri sebagai terbanding/tergugat. Atas hal tersebut indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp. 8.271.191.768,56.
Padahal untuk beberapa perkara seperti nomor 51/Pdt.G/2020/PN-LBP, Jo 508/Pdt/2020/PT-Mdn, 122/Pdt.G/2020/PN-LBP, 230/Pdt.G/2020/PN-LBP, dan 10/Pdt.G/2020/PN-LBP Jo 46/Pdt/2021/PT-Mdn Jo 2425 K/Pdt/2022 dibayarkan sesuai dengan luasan yang diperkarakan dan bukan total luasan.
Menurut praktisi hukum Iqbal,SH MH mengherankan adanya pembayaran Success Fee yang berkali-kali lipat nilainya dibandingkan luas lahan dan nilai kerugian yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Baca juga : Mabes Polri dan Kejagung Ditantang Usut Penyediaan Jasa Pengamanan Di PTPN IV Regional 2
“Tentu perlu ditelusuri lebih dalam lagi terkait penetapan “Success fee” advokat yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut dan dasar apa yang dipakai untuk menetapkan Success Fee yang dibayarkan. Apakah ada upaya kongkalikong antara oknum di PTPN IV dengan pihak Advokat dalam penanganan perkara atau bagaimana” Kata Iqbal.
“Padahal aturan main untuk penanganan suatu perkara apalagi masalah perkara pertanahan sudah jelas diatur baik melalui aturan internal PTPN maupun Kementerian BUMN seperti SK Direksi Nomor Dir/Per/08/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Pedoman PBJ, SOP Nomor SOP-KEU-012 tanggal 3 November 2020 tentang Pembayaran Kepada Pihak Ketiga atas Utang Usaha dan Utang Lain-lain di Kantor Direksi, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman tata kelola dan kegiatan koorporasi” terangnya.
sementara, menurut keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan bahwa penunjukan advokat juga perlu dipertanyakan. Kita menduga Ada indikasi penghunjukan kantor hukum tidak didukung kualifikasi administrasi dan penetapan Monthly Base tidak berdasar.
“Kita sangat mempertanyakan penunjukkan para advokat itu. Soalnya masih banyak juga perkara yang mangkrak. Dan kenapa anggaran yang diluncurkan bisa kelebihan bayar, ada apa ini????. Apalagi sekarang ini dalam penyelesaian pelepasan HGU PTPN II banyak kali menimbulkan masalah baik di lapangan maupun di administrasi.jadi kita minta di usut tuntas hingga tidak merugikan”Pintanya kepada media serangkainews.com.
Baca juga : Satgas PKH Didesak Usut Pengurusan Perpanjangan HGU PTPN IV Regional 2
Pria berambut ikal ini pun mencontohkan beberapa persoalan seperti :
“Contohnya pelepasan HGU ke Pemkot Binjai. Sampai sekarang nggak beres-beres bang. Padahal sudah ada pelepasan HGU kepada Pemkot Binjai dengan nilai ganti rugi berdasarkan nominatif Gubernur Sumatera Utara senilai Rp. 89 Milyar. Tapi baru dibayar Rp. 4 Milyar” lanjutnya.
“Entah bagaimana kerjanya, dugaan kongkalikong untuk menghamburkan uang Perusahaan terlihat jelas kepada oknum Advokat yang ditunjuk bersama menajemen perusahaan. Sekarang malah dibentuk tim baru untuk menangani perkara penyelesaian nominatif areal yang dikuasai masyarakat dan eks rumah dinas. Namanya Satgas Task Force bang.
Macam proyek bagi-bagi ini bang.
Jadi banyak kali tim yang dibuat. Apa cuma mau dibagi – bagi hasil nominatif itu ya bang'”katanya lagi.
Melihat case yang diterangkan sumber, Praktisi Hukum Iqbal,SH, MH berpendapat bahwa pihak KPK, Kejagung maupun Polri harus segera turun tangan untuk membongkar dugaan kongkalikong dalam proses penanganan perkara dan pelepasan HGU PTPN II.
“Mengingat selain terjadi potensi kerugian negara, lebih jauh permasalahan HGU PTPN II sering menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat di lapangan.jadi kita minta agar Mabes Polri dan KPK membongkar dugaan kongkalikong dalam proses penanganan perkara dan pelepasan HGU PTPN II di Sumatera Utara”pintanya mengakhiri.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur PTPN II belum dapat dikonfirmasi serangkainews.com.(Red/tim).
Mendapat Hak koreksi :Rp 89 milyar,