Binjai.SRN I Dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal tahun 2024 yang bergulir di Kota Binjai senilai 20,8 milyar mulai mencuat usai anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir menyoroti tidak adanya pembahasan oleh DPRD Kota Binjai.
Ironisnya, Dana Isentif Fiskal yang turun berdasarkan usulan walikota Binjai tanggal 12 Januari 2023 terkesan tidak diketahui penggunaannya.
“Inikan berjalan pada periode sebelumnya, saya tanyakan dengan kawan kawan anggota DPRD periode sebelumya tidak ada di bahas, DPRD tidak ada dilibatkan ataupun di ajak diskusi dalam persoalan dana Isentif Fiskal. Kami dari fraksi Gerindra mendorong agar proses ini di buka saja, apalagi kasus ini sudah ditangan kejaksaan” kata Ronggur usai plantikan ketua DPRD Kota Binjai. Selasa,(3/6).
Ronggur menyebutkan bahwa fraksi Gerindra mendorong kepala Kejaksaan Negeri Binjai agar serius menangani dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal di Kota Binjai.
“Jadi jangan juga ada hal-hal lain yang memang tidak dibuka selebar-lebarnya. kami dari fraksi Gerindra dalam beberapa kali momentum paripurna dan rapat dengan kawan-kawan dengan TAPD meminta agar anggaran Dana Isentif Fiskal ini dijabarkan, tapi tidak ada”sebutnya.
“misalnya pada saat LKPJ, saya meminta secara langsung itu supaya Bu Ridho sebagai Kadis PUTR supaya menyajikan data, apa program-program kegiatan Dinas PUPR yang dibiayai pakai dana fiskal. tapi kan sampai sekarang data itu tidak ada, tidak dikasih tahu. nah ini ada apa?, maka timbul kekhawatiran kita bahwa dana fiskal ini sebenarnya sudah salah dari awal”kata Ronggur.
Anggota DPRD Kota Binjai inipun menyebut bahwa penggunaan anggaran Dana Isentif Fiskal tahun 2024 terkesan tidak transparan hingga penuh kecurangan.
“Penggunaannya tidak transparan, jadi karena ini masuk kedalam ranah hukum, kita akan dorong supaya Kepala Kejaksaan mengusut ini sampai tuntas dan sebagainya”kata Ronggur.
Disinggung penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelasi oleh DPRD Kota Binjai terkait adanya dugaan manipulasi Dana Isentif Fiskal, ronggur menyebutkan masih menghormati proses hukum.
Namun, masih kata Ronggur jika dalam kasus dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal ada indikasi keterlibatan Walikota Binjai, fraksi Gerindra akan mendorong untuk di Hak Angketkan atau Hak Interpelasi.
“Nah terkait Hak angket, saya pikir masih terlalu prematur, artinya kita fraksi Grindra belum ada pembahasan Hak Angket, karena kita masih menghormati proses hukum. tetapi ketika memang ada indikasi keterlibatan Walikota secara aktif di situ, kita akan dorong ini di hak angket-kan ,di hak interpelasikan karena sudah terjadi pidana korupsi dan cacat moral”jelas Ronggur.
Sebelumnya, informasi yang berkembang soal dugaan korupsi dana Isentif Fiskal di Kota Binjai terkesan tertutup dan seperti dinina bobokan.
Terlihat dugaan korupsi DIF yang senyatanya telah terang benderang menyasar kepada Seketaris Daerah Kita Binjai, Irwansyah Nasution, Inspektorat Kota Binjai, Eka Syahputra, Kepala BAPEDA Kota Binjai, Majid Ginting dan Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga selaku pejabat TAPD yang bertanggung jawab atas perencanaan, penggunaan dan pengawasan Dana Isentif Fiskal masih terlihat tersenyum dan terkesan kebal hukum.
Hal ini dikatakan oleh Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, SH.MH kepada serangkainews.com. menurut Ferdinand dugaan korupsi dana Isentif fiskal yang bergulir di Kejaksaan Negeri Binjai harusnya sudah dalam tahapan penyidikan hingga dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Harusnya pemeriksaan itu sudah masuk dalam proses penyidikan,artinya pengumpulan barang bukti dan selanjutnya penetapan tersangka. Terkait dugaan korupsi DIF inikan menyasar kepada Sekda, Inspektorat,Bapeda dan BPKAD untuk di tersangkakan, sebab mereka TAPD yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran DIF. Dari mulai perencanaan, pengawasan dan penggunaan DIF hingga terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.”kata Ferdinand.
“Artinya mereka diduga mendesain anggaran DIF disulap atau dialihkan dalam kegiatan rutin yang bersumber dari dana DAU (Dana Alokasi Umum) agar tidak terlihat penggunaannya dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ). Jadi anggaran DiF ini diduga untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, itu terlihat bahwa adanya tumpang tindih anggaran”sebutnya.
Jauh dikatakan Ferdinand, Penggunaan anggaran Dana Isentif Fiskal harus mengacu kepada aturan dan regulasi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“Jadi Dana Isentif Fiskal itu harus mengacu pada regulasi yang ada sesuai dengan PMK. Nah kalau kita lihat ini tidak jelas laporannya diduga di kamuflase laporannya oleh Tim TAPD seakan kegiatan bersumber dari R-APBD, P-APBD atau DAU sehingga sulit membedakan mana kegiatan yang menggunakan dana Isentif Fiskal”pungkasnya.
Sementara,Eka Edi Syahputra selaku Kepala Inspektorat Kota Binjai disinggung soal pemanggilannya terkait fungsi pengawasan Dana Isentif Fiskal di Kota Binjai, terkesan mengelak.
“Belum bisa saya tanggapi.itu masuk dalam materi pemeriksaan ya” katanya.
Berbeda dengan Sekda Kota Binjai,Irwansyah Nasution dan Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga yang terkesan tertutup alias bungkam hingga menimbulkan dugaan keterlibatannya dalam korupsi Dana Isentif Fiskal.
Bahkan, terlihat keduanya diduga tidak menghadiri acara pelantikan Ketua DPRD Kota Binjai diduga lantaran takut di konfirmasi wartawan mengenai dugaan korupsi berjemaah itu.(RS05).