Praktisi Hukum Minta Pemilik Judi Pasar 7, Yanglim Plaza, Brahrang dan Kampung Tanjung di Tangkap

32 0

Medan.SRN I Dugaan kasus perjudian di Propinsi Sumatera Utara kian meningkat. Meskipun Pimpinan Kapolda Sumatera Utara kian berganti, aktifitas perjudian yang sangat meresahkan masyarakat masih tetap beroperasi.

Atas praktek perjudian yang meresahkan masyarakat, Praktisi Hukum Kota Medan, Juhari, SH, MH meminta agar Kapolri melalui jajarannya menangkap Pemilik Judi yang berani mengembangkan bisnis ilegalnya seperti di lokasi Pasar 7, Yanglim Plaza, Brahrang dan Kampung Tanjung.

“Kita minta agar pihak Kepolisian jangan Lips Servis dalam penindakan. Kita mau Kapolri melalui jajarannya segera menindak tegas dan menangkap Pemilik Judi di lokasi Pasar 7, Yanglim Plaza, Brahrang Binjai dan Kampung Tanjung Kota Binjai”kata Juhari kepada Serangkainews.com

Menurut pria berkaca mata ini, adanya praktek judi di Propinsi Sumatera Utara diduga tidak terlepas dari peran serta oknum yang memuluskan hingga memberi kesempatan pada pemilik judi hingga berimbas kepada pelaku kejahatan lainnya.

“Kita minta harus serius di tangani, karena sikap Polri saat ini menunjukan setengah-setengah dalam pemberantasan Judi, khususnya di Propinsi Sumatera Utara. Apalagi pemberantasan ini sejalan dengan program bapak Presiden Prabowo Subianto.ini suatu bukti nyata untuk menimalisir kejahatan di propinsi Sumatera Utara” tambah Juhari.

Sebelumnya, dugaan kejahatan perjudian tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Tidak sedikit pelaku kejahatan perjudian di tangkap oleh jajaran Polri. Kasusnya juga berbeda-beda dari mulai pemilik situs Judi Online (Judol) hingga kejahatan perjudian melibatkan selebgram untuk menyebarkan situs judi online.

“Kita ketahui bahwa kejahatan perjudian ini sudah mancanegara. Kasus judi inipun seperti ada tingkatan di Indonesia. Kita harus akui kinerja Kapolri yang berhasil membongkar jaringan perjudian. Hari ini kita lihat bersama bahwa kejahatan perjudian online (Judol) adalah paling tinggi terjadi di Indonesia. Jadi kejahatan perjudian itu berbeda beda tingkatannya, kalau menengah keatas di seperti Judi Online (Judol) seperti slot dan lainnya, namun tingkatan ke bawah perjudiannya seperti Tembak ikan, tebak nomor, Roulate dan lainnya” sebutnya.

Beliau sangat mengapresiasi kinerja Polri bahwa kejahatan terbaru dari praktek perjudian itu baru terungkap dan menyasar selebgram di Kota Medan dalam mempromosikan Judi Online (Judol) melalui akun media sosial miliknya.

“Faktanya Perjudian ini masuk dalam varian baru, artinya Selebgram yang saat ini viral telah mempromosikan meng-endorse dua situs judi online, yaitu www.BCBWN.com dan www.martabak888.com sehingga pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Kota Medan” kata Juhari.

“Varian inilah yang menjadi kejahatan baru dalam kasus perjudian Online sehingga dinilai turut membantu untuk mempromosikan situs Judi Online (Judol) agar masyarakat dapat atau ikut bermain dalam akun judi tersebut, sehingga kita meminta agar Kapolri melalui jajarannya untuk turun mengungkap praktek judi di Propinsi Sumatera tanpa pandang bulu” pintanya mengakhiri.(Rs005).

Related Post