Praktisi Hukum Sebut RN Tak Bekerja Sendiri, Mantan Pimpinan Bidang PR dan Sekper PT.Bank Sumut Diduga Turut Terlibat

28 0

Medan.SRN I Dugaan kasus tindak pidana Korupsi PT.Bank Sumut yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan kerugian Rp.6.070.723.167 milyar terus mendapat kritikan keras.Kamis, (26/12).

Karena kasus tersebut hanya menjadikan satu orang tersangka atasnama Rini Rafika Sari,SH,MH Pelaksana Madya Seketaris Perusahaan menggantikan alm. Novan Hanafi.

Sementara tersangka lainnya yang juga merupakan mantan pimpinan bidang PR PT.Bank Sumut atasnama Sulaiman dan Seketaris Perusahaan Sahdan Ridwan Siregar tidak menjadi tersangka alias menghirup udara segar.

Melirik hal itu, salah seorang praktisi hukum, HB Panjaitan,SH mencurigai adanya upaya pengaburan dugaan para tersangka lainnya. Sebab, dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua pimpinan itu kurang melakukan pengawasan hingga berujung terjadinya dugaan korupsi. Padahal menurut peristiwanya, bahwa kedua pimpinan tersebut harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut.

“Kita minta agar terdakwa berkata jujur di Pengadilan, sebab terdakwa adalah seorang perempuan yang seharusnya menjadi ibu bagi anak-anaknya. Apalagi ditinjau dari kasusnya, Rini Rafika Sari tidak mungkin bekerja sendiri, dari tahun 2019 s/d 2024, ini ada apa??? Tidak mungkin mantan Pimpinan Bidang PR dan Seketaris Perusahan Sahdan Ridwan tidak mengetahui. Ini disinyalir adanya kerja sama” Kata HB saat berada di cafe MK.

HB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Medan juga segera menetapkan para pelaku yang turut terlibat atas dugaan korupsi anggaran Publik Relation (PR) di PT.Bank Sumut, yakni Mantan Pimpinan Bidang Publik Relation, Sulaiman dan Seketaris Perusahan PT.Bank Sumut, Sahdan Ridwan Siregar.

“Kita juga meminta agar Hakim koperatif dan bijaksana untuk menetapkan para tersangka lainnya, sebab disinyalir adanya unsur kerjasama hingga kegiatan di rekayasa menjadi fiktif.”ujar HB.

Terpisah, Sulaiman selaku mantan pimpinan Bidang Publik Relation (PR) saat di konfirmasi serangkianews.com ke nomor pribadinya 0852-6128-1xxx, tidak mau menjawab.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan Rini Rafika Sari sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Publik Relation (PR) Fiktif dari tahun 2019 sampai dengan 2024. dengan kerugian sebesar 6 milyar lebih dari total anggaran sebesar Rp.Rp12.741.000.000

Pada tahun 2019, bermula Rini telah membuat hasil pengklaiman rekayasa dokumen untuk melakukan pencairan dana kegiatan di bidang PR, sementara atasan langsung terdakwa Rini saat itu adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT. Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar.

Rini diduga melakukan rekayasa untuk membuat memorandum persetujuan. memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan selaku atasan Rini.

Dimana, pada bulan Agustus Desamber 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali transaksi dengan kerugian sebesar Rp.79.290.000, di tahun 2020, Rini kembali melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan nilai kerugian sebesar Rp.410.325.095.

Sedangkan untuk tahun 2021, Rini melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan nilai kerugian sebesar Rp510.001.864, sedangkan tahun 2022 dengan 90 transaksi senilai Rp1.185.002.286.

Berbeda di tahun 2023, anggaran tersebut malah drastis naik dengan 165 transaksi dengan total tagihan senilai Rp.2.651.352.122). Dan pada tahun 2024 Rini melakukan dengan 473 transaksi dengan total nilai 1.234.741.800.

Sayangnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hanya menjadikan Rini Rafika Sari sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran PR hingga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rs005).

Related Post