Preman Lansia Aniaya Pedagang di Kota Medan di Tangkap

44 0

Medan.SRN I Usai menganiaya pedagang pakaian bernama Aloan (69) di jalan Madong Lubis ,Kecamatan Medan Perjuangan,Kota Medan, Seorang pria lansia diketahui bernama Edi Siswanto alias Brando (62), beralamat jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan di tangkap Polsek Medan Kota.

Edi di amankan Polsek Medan Kota lantaran terbukti menganiaya seorang perempuan yang sedang berjualan pakaian dengan dengan modus meminta uang parkir bulanan.

Kapolsek Medan Kota melalui kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya membenarkan penangkapan terhadap Edi Siswanto alias Brando. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.

“Sudah diamankan kemarin, pelaku ditangkap di warung dekat rumahnya,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ,Eko Sanjaya menyebutkan bahwa dari pengakuan pelaku bahwa dirinya datang bersama istrinya ke lokasi, lalu ia masuk ke pedagang pakaian dan meminta uang parkir sebesar Rp.50.000, namun korban menolak memberikannya.

“Dia memang minta uang parkir, namun dalam kondisi tidak sadar. Pengakuannya habis minum tuak,” ujar Kanit Reskrim.

Lebih lanjut di jelaskan, bahwa setelah di amankan, pelaku pun langsung digiring ke Polsek Medan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan pelaku di tangkap satreskrim Polsek Medan Kota dengan beberapa alat bukti yang di temui pihak kepolisian.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, ada parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, lalu ada pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekam CCTV di lokasi,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya pelaku kini terancam hukuman diatas satu tahun penjara.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 331 Subs Pasal 335 ayat 1 KUHP,” katanya mengakhiri.(RS005).

Related Post