Medan.SRN I Aksi premanisme berkedok LSM menghebohkan wilayah Kota Medan. Pasalnya pemilik perusahaan PT.Kalimantan Jaya yang terletak di Jalan Karakatau No.4, Pulau Brayan Bengkel melalui karyawannya melaporkan oknum LSM ke Polrestabes Medan atas dugaan prilaku penutupan paksa pengrusakan gudang milik mereka.Rabu,(16/7).
Menurut Tria Nur Alia Sari salah satu karyawan perusahaan bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum LSM mengatasnamakan dari LSM GUSSUR sangat meresahkan pemilik usaha gudang angkutan hingga melakukan pelanggaran kewenangan tupoksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Jadi kemarin itu terjadi saat pemilik perusahaan dari PT.Kalimantan Jaya hendak melakukan perluasan bangunan sebagai pengembangan jasa usaha di Medan, ternyata oknum LSM itu katanya datang dan mengirimkan surat ke Polsek Medan Timur untuk menyatakan aksi demo”katanya.
Ia menjelaskan dalam aksi yng dimaksud, pihak perusahaan tidak ada menerima surat pemberitahuan aksi oleh LSM itu.” Kami tidak ada dapat surat itu, jadi kami tahu mereka mau aksi melalui pihak Polisi,bukan dikirim langsung oleh LSM GUSSUR”terang Tria.
Tria menyebutkan bahwa perihal adanya dugaan kesalahan perusahaan, bahwa sebelumnya sudah mengurus izin yang dibutuhkan, termasuk sudah membuat permohonan KRK agar bisa dilanjutkan untuk Izin Retribusi PBG.”ujarnya.
Tria menjelaskan terkait keresahan perusahaan atas prilaku oknum LSM GUSUR itu dengan menutup paksa gudang yang kami miliki adalah seperti layaknya penegak hukum.
“Kami sudah mengurus izinnya, termasuk izin retribusi pemotongan pohon yang dibayarkan resmi ke Bank Sumut Atas nama RKUD Pemko Medan. Jadi kenapa oknum LSM GUSSUR berani menyegel gudang dengan gembok dan rantai, layaknya aparat penegak hukum.jadi ini jelas merugikan kami hingga kami laporkan ke Polrestabes Kota Medan”katanya.
“Mereka seperti preman berjas LSM!” tegas Tria Nur Alia Sari, perwakilan PT Kalimantan Jaya, yang melaporkan kejadian ini dengan Nomor LP:STTLP/B/2382/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dengan pelanggaran Pasal 170 dan/atau Pasal 167 KUHP atas tindakan pengrusakan.
Sementara, Kasat reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat ditanyakan belum menjawab.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra LSM di Medan hingga perusahaan meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera agar aksi premanisme berkedok LSM tidak terulang kembali.(RS05).
NB.mendapat hak koreksi.