Proyek Pengaspalan Jalan di PTPN II Tidak Sesuai,Mabes Polri Diminta Usut

59 0

Sumatera Utara.SRN I Baberapa Pengerjaan proyek Pengaspalan di jajaran PTPN II Tanjung Morawa masih menjadi buah bibir di masyarakat.Kamis, (8/5).

Wajar jika beberapa pengerjaan proyek diduga bagi-bagi di PTPN II dikabarkan telah merugikan perusahaan lantaran tidak pernah di tindak dan jauh dari jeratan hukum dikarenakan adanya dugaan kongkalikong.

Hal itu diketahui sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 (Semester I) PTPN II telah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak Kebun tentang pekerjaan investasi bidang sipil infrastruktur dan traksi di bawah bagian Teknik dan Pengolahan.

Tak tanggung-tanggung, dalam Pengerjaan tersebut, PTPN II telah merealisasikan anggaran sebesar Rp.17.567.188,36 untuk beberapa tahun, yakni pekerjaan pengecoran jalan afdeling, pengecoran lantai area PKS, dan pengaspalan jalan dilingkungan PKS.

Diketahui tahun 2021, PTPN II telah mengerjakan proyek Pengaspalan jalan Afdeling sebanyak 4 kontrak dengan nilai keseluruhan Rp.2.503.338.343,00, dan pada tahun 2023 sebanyak 6 kontrak senilai Rp.6.127.659.424,56.

Tidak hanya itu, untuk pengerjaan pengaspalan di areal PKS, tahun 2022 PTPN II telah mengerjakan sebanyak 3 kontrak dengan nilai sebesar Rp.2.884.744.146,00 dan tahun 2023 sebanyak 3 kontrak dengan nilai sebesar 6.051.446.473,00

Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak beserta kelengkapannya, seperti dokumen pembayaran, dokumen pelaksanaan, pemeriksaan fisik pekerjaan serta perhitungan kuantitas berdasarkan gambar terdapat beberapa kejanggalan.

Berdasarkan pemeriksaan atas perhitungan komponen penyusunan harga satuan dalam HPS diketahui bahwa perhitungan bahan besi tulangan lebih banyak dari kebutuhan riil lapangan/gambar rencana.

Perhitungan dalam dokumen HPS menggunakan analisis kebutuhan besi untuk 1 m2 cor bertulang seberat 110 kg (besi diameter 8 mm, jarak 15 cm).

Namun berdasarkan dokumen pelaksanaan dan gambar rencana bahwa pemasangan besi untuk 1 m2 cor bertulang memerlukan 45,49 kg (besi diameter 8 mm jarak 15 cm).

Sehingga terdapat kelebihan perhitungan jumlah bahan besi cor seberat 64,06 kg relatif terhadap dimensi penampang jalan.

Berdasarkan perbandingan perhitungan harga satuan pekerjaan cor bertulang per m2 dalam HPS dengan perhitungan terpasang terdapat kemahalan harga pekerjaan jalan senilai Rp. 833.815.246,10.

Untuk pekerjaan pengaspalan jalan dengan hotmix di lingkungan PKS perencanaan pekerjaan tidak didukung dengan dokumen spesifikasi hotmix di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Rencana Kerja dan syarat-syarat Teknis (RKST).

Selanjutnya di dalam RKST juga tidak menjelaskan lingkup pekerjaan secara detail antara lain persyaratan kepada pihak penyedia jasa untuk melakukan rangkaian pengujian kuantitas dan kualitas pengaspalan, persyaratan kepada pihak penyedia jasa tentang dokumen pelaporan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan, pengukuran sebagai dasar pembayaran atas pekerjaan pengaspalan jalan.

Selain itu terdapat kelebihan bayar atas pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan dan pembuatan pembatas jalan di lingkungan PKS Pagar Merbau senilai Rp.251.229.625,00.

Sesuai kontrak nomor : 2.4/SPJ/925/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022, pekerjaan pengaspalan jalan dan pembuatan pembatas jalan di lingkungan PKS Pagar Merbau dikerjakan PT.WAE dengan nilai kontrak Rp.2.429.583.873,00 dengan jangka waktu kontrak (13 – 31) Desember 2022.

Pembayaran atas pekerjaan telah direalisasikan 100% berdasarkan dokumen BAST nomor : 2.PPM/BAST/134/XII/2022 dan dokumen pembayaran terakhir nomor : 2.4/2.5/PP/144/V/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Akan tetapi berdasarkan realisasi kuantitas bahan campuran hotmix tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp. 251.229.625,00.

Dan lebih memprihatinkan terdapat temuan bahwa kelengkapan dokumen pembayaran atas pekerjaan pengaspalan jalan tidak memadai. Hal ini jelas sangat merugikan keuangan Negara hingga harus di evaluasi dan di copot dari jabatannya agar tidak terulang kembali.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum, Iqbal, SH, MH menyebutkan bahwa praktek pengerjaan proyek pengaspalan di lingkungan PTPN II harus menjadi perhatian serius oleh Kementerian BUMN dan tim Mabes Polri di Jakarta.

Sebab,praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diduga terjadi di PTPN II sudah sangat menciderai kepercayaan publik. Apalagi mereka di berikan gaji yang besar untuk melaksanakan usaha agar reproduksi di bidang perkebunan kelapa sawit dapat meningkat, namun Koruspi dilingkaran tersebut makin menjadi-jadi.

“Jadi kita minta agar Kementerian BUMN dan tim Mebes Polri diminta segera usut Proyek-proyek di lingkungan PTPN II. Sebab, praktek dugaan Mark up pengerjaan ini jelas sangat merugikan keuangan Perusahaan. Mereka sudah diberikan gaji dan tunjangan yang besar, namun masih ada praktik korupsi.ini jelas sangat bertentangan.kita tegaskan harus di usut”ujarnya mengakhiri.(Tim).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *