Deliserdang. SRN I Dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan tajam

Sayangnya, Dugaan Korupsi pemberian izin PBG di Kabupaten Deli Serdang diduga dilakukan oleh kepala Dinas Ciptakarya dan tataruang, Rahmadsyah dan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang,Hendra Wijaya tidak tersentuh oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
faktanya banyak bangunan ruko, semi ruko atau pabrik yang berdiri di Kecamatan Sunggal diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti bangunan Pabrik PT.Metalindo Wahana Putra, puluhan bangunan rumah sewa di Desa Purwodadi dan beberapa bangunan /semi ruko di Kecamatan Sunggal serta bangunan tembok perumahan didiuga tidak memiliki izin PBG dan juga banyak bangunan yang menyalahi izin bahkan adanya bangunan pabrik atau gudang di Desa Purwodadi milik warga thionghoa yang saat itu di bangun diduga menggunakan izin yang lama.

Tidak hanya itu, terlihat juga beberapa bangunan baru masih menggunakan izin IMB (izin yang lama) dikeluarkan 5 tahun lalu atau lebih, bukan PBG yang saat ini diberlakukan namun tidak di tindak dan terkesan di lindungi oleh Pemkab Deli Serdang.
Seperti 7 unit bangunan ruko dijalan Medan Binjai masih menggunakan izin IMB dan bangunan pabrik PT.Maja Agung Lateksindo diduga masih menggunakan izin tahun 2023 dengan jumlah 1 unit, namun di bangun lebih.
Parahnya, kegiatan pembangunan diduga merugikan PAD Kabupaten Deli Serdang itu seakan mendapatkan restu oleh Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya yang menyebutkan bahwa izin IMB yang telah dikeluarkan 5 tahun lalu masih dapat di pergunakan.
“Tidak bisa di cabut itu.siapapula yang mencabutnya. Pemilik 5 tahun atau lebihkan sudah mengurus IMB-nya, udah bayar retribusi.hanya saja tidak di bangunnya. Nah mungkin ada uangnya tahun 2025, di bangunnya.jadi sah-sah saja.siapa bilang itu mati dan tidak berlaku. Peraturan mana yang bilang itu kalau tidak dibangun izin IMB-nya bisa dibatalkan atau di cabut sesuai aturan”Kata Hendra Wijaya terkesan mengelak dan membela Pemilik bangunan.
Tidak hanya itu, salah seorang Staf utusan kepala Dinas Ciptakarya dan Tataruang Kabupaten Deli Serdang, Sulton yang juga dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak ada aturan atau larangan jika Pemilik tahun 2025 membangun menggunakan izin yang lama atau IMB.
“Setahu kami dari Cikataru tidak ada larangan itu bang.dan itu sudah jelas masih berlaku. Tapi begitupun jika bisa dicabut, ya itu kewenangan Dinas Perizinan, bukan Dinas Ciptakarya”kata Sulton terkesan melindungi Dinasnya.
Sementara keterangan Kadis Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya dan salah satu staf utusan Kepala Dinas Cilataru, Rahmadsyah sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang nomor 6 tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu Bagian Ketiga, tentang Larangan, Pencabutan Dan Pembetulan sudah jelas bertentangan dan jelas menyalahi.
Hal ini dikatakan oleh Praktisi Hukum Azaro Bate’e, SH kepada serangkainews.com. Selasa,(3/6). menurutnya jika kita berbicara tentang penggunaan IMB, bahwa sebelum diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Peraturan yang lama mengenai Penerbitan IMB jelas di atur oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
“Nah kalau kita berbicara pada aturan yang lama saat itu masih IMB, itu jelas harus di cabut sesuai PERDA nomor 6 tahun 2011.kalau sekarang kita lihat, kenapa izin IMB ini bisa digunakannya lagi, kalau dia (Pemilik) masih menggunakan IMB harusnya itu berlaku Perda yang lama” kata Bate’e.
Yang mana pada penjelasan Perda itu, jelas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dicabut oleh Bupati apabila :
a. Melanggar ketentuan izin yang diberikan;
b. Dikemudian hari diketahui bahwa salah satu atau beberapa syarat untuk
memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimaksud tidak benar keabsahannya.
c. Salah satu atau beberapa Rekomendasi untuk memperoleh !MB dicabut atau dibatalkan oleh instansi yang mengeluarkan;
d. Salah satu atau beberapa syarat untuk memperoleh !MB dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Pengerjaan bangunan yang dimaksud dalam Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) tidak dimulai dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal izin diberikan;
f. Pengerjaan bangunan terhenti selama 3 (tiga) bulan dan ternyata tidak
akan dilanjutkan.
“Nah jadi jangan mengelak lagi kepala Dinas Cikataru dan Perizinan Kabupaten Deli Serdang. Ini termasuk dalam pelanggaran jabatan atau kewenangan yang tergolong dalam kejahatan dugaan korupsi lantaran merugikan PAD” jelasnya.
“Bagaimana jika saat ini pembangunan yang dibangun tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis bangunan yang di berikan, siapa pula yang bertanggung jawab itu??. Jadi kita minta kepada Bupati Deli Serdang agar kepala Dinas yang merugikan begini di copot. Dan kita juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Deli Serdang memanggil dan memeriksa Kepala Dinas ini terkait merugikan negara terkhusus Pemkab Deli Serdang”pinta Bate’e mengakhiri.(RS05).