Binjai.SRN I Dugaan penipuan dan penggelapan untuk pengurusan kasus Perceraian dengan cara lobi-lobi oleh kedua terduga pelaku di Kota Binjai masuk dalam tahapan mediasi di Polres Binjai.
Sayangnya salah satu terduga pelaku merupakan oknum ASN Samsat Tandem berinisial YA tidak menghadiri proses mediasi di Polres Binjai
“Benar tidak hadir dia (YA) bang, kami bersama klien kita datang ke Polres Binjai dalam tahapan Mediasi bersama terlapor inisial YA merupakan oknum ASN Samsat Tandem dan ER yang berprofesi sebagai Pengacara” kata Kuasa Hukum Korban, Basri, SH bersama korban berinisial FN di Polres Binjai.
Ia menyebutkan bahwa dalam tahapan mediasi, Hanya satu terlapor berinisial ER yang hadir dan telapor YA merupakan ASN Samsat Tandem Tidak hadir dalam mediasi.
“Yang datang hanya ER, kalau terlapor YA tidak hadir dalam proses mediasi” ujarnya.
Sementara, YA selaku ASN Samsat Tandem diduga tidak takut terkait adanya dugaan kasus penipuan yang dilakukannya kepada korban FN.
Terlihat YA tidak menghadiri panggilan mediasi Polres Binjai, dan berdalih kepada wartawan bahwa proses mediasi itu sudah diwakilkan kepada terlapor Er lantaran ada tugas padahal keduanya adalah terlapor
“Izin ya pak, saya kan tidak kenal bapak, tapi tadi saya tidak datang mediasi karna saya lagi tugas dan bukan maksud lain, saya tadi sudah diwakilkan oleh bang ER.terimakasih” tulis YA kepada wartawan.
Bermula dari korban FN saat mengalami masalah dan berniat untuk melakukan gugatan perceraian kepada suaminya. Lantas, YA menawarkan diri untuk mengurus kasusnya dengan memperkenalkan teman dekatnya berinisial ER yang merupakan Pengacara.
Dengan meminta sejumlah uang, Terduga pelaku berinisial YA berjanji akan mengurus kasus perceraian korban hingga selesai.
“Jadi terduga pelaku YA ini menawarkan untuk membantu kasus saya,jadi di ketemukan dengan kawannya ER merupakan pengacara. Dan YA meminta uang kepada saya sebesar Rp.13.000.000 untuk pertama dan untuk pengurusan lainnya dengan total uang diduga ratusan juta. namun kasusnya tidak selesai sampai saat ini. Hingga di laporkan ke Polres Binjai”sebut FN
Terkait dugaan penipuan itu, Korban FN bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Binjai dengan nomor LP : alaminya ke Polres Binjai dengan nomor LP : STTLP/652/XII/2024/SPKT/Polres Binjai tanggal 11 Desember 2024 kemarin.(Bersambung).