Binjai.SRN I Diduga karena melakukan penipuan terkait pengurusan beberapa kasus, salah satu pegawai ASN UPT. Samsat Tandem disebut-sebut bernama Yupi dan salah seorang temannya di laporkan ke Polres Binjai.
Informasi yang dihimpun wartawan di Polres Binjai, Korban berinisial F kesal lantaran mengetahui kasus yang di alaminya belum selesai atau tidak selesai namun uang puluhan juta miliknya raib tidak di kembalikan.
“Jadi ada 2 orang yang saya laporkan bang, mereka diduga melakukan penipuan kepada saya, uang sudah saya kasih, tapi kasus saya melempem, tidak tahu bagaimana. Makanya saya melaporkan mereka ke Polres Binjai” ujar F saat di wawancara wartawan di di wilayah Polres Binjai.
F menceritakan bahwa dirinya saat itu telah ditimpa masalah keluarga, namun karena tidak ada kecocokan lagi antara keluarga, maka F ingin melakukan gugatan kepada dan dibantu oleh oknum pegawai Samsat itu dan temannya.
“Kemarin ada masalah keluarga bang, jadi Y menawarkan untuk bisa membantu masalah ini, jadi Y mengenalkan saya dengan temannya berinisial Ef dan minta uang kepada saya. Pertama sebesar 13 juta, namun ada lagi tambahannya, mereka meminta uang sampai totalnya 82 juta.katanya untuk urusan ini itulah bang. Tapi sampai kemarin lama tidak selesai juga” sebut korban.
Korban merasa kesal lantaran kasus yang di urusnya tidak selesai dilakukan oleh Y dan EF hingga melaporkan kasus penipuan yang di alaminya ke Polres Binjai dengan nomor LP : STTLP/652/XII/2024/SPKT/PolresBinjai tanggal 11 Desember 2024 kemarin.
Kini korban kepada wartawan berharap agar keduanya mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ini atas dasar inisiatif saya bang, saya kesal karena di tipu kan,jadi saya laporkan ke Polres Binjai.saya berharap agar keduanya mengembalikan saja uang saya itu”pungkasnya.
Sementara, Yupi Arthasari selaku staf UPT Samsat Cabang Tandem di Kota Binjai saat di konfirmasi wartawan terkait keperluannya di Polres Binjai, apakah adanya laporan tidak mau menjawab.(RS005).