Waw….LHS Belum Selesai, Pemko Binjai Ajak DPRD Binjai Bahas KUA-PPAS Perubahan

47 0

Binjai.SRN I Dugaan kejahatan berkelompok yang termasuk dalam Penyalahgunaan Kekuasan (Abouse Of Power) di jajaran Pemko Binjai dan DPRD Kota Binjai mulai terhendus.Senin, (12/8).

Pasalnya, Rapat tertutup yang diduga dilakukan DPRD Kota Binjai di ruang Komisi B menggunakan uang rakyat bersama beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Binjai diduga ilegal.

Pantauan wartawan, rapat Paripurna Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk Perubahan (KUA-PPAS-P) mendapat kritikan tajam dari beberapa anggota DPRD Kota Binjai. Bahkan, Rapat tersebut terdengar bersitegang lantaran dinilai ilegal.

Bagaimana tidak, hal itu dipicu bahwa Pemko Binjai belum menyampaikan Laporan Hasil Semester I (LHS) dalam kegiatan yang bersumber dari Realisasi R-APBD 2024 lantaran diduga masih banyak pengerjaan proyek yang masih berjalan.

“Mohon ijin pimpinan sidang, harusnya yang dibahas itu laporan Hasil Semester I OPD, baru bisa kita masuk pada pengantar KUA-PPAS-P. Kita sebagai DPRD jangan menyalahi aturan, harusnya dari bulan Juli, Minggu kedua itu, Pemko sudah melaporkan ke DPRD, baru bulan ini kita pembahasan untuk KUA-PPAS-P” terdengar dari salah seorang anggota DPRD Kota Binjai didalam ruangan Komisi B.

Tidak hanya itu, untuk menutupi dugaan kejahatan terselubung atau persekongkolan itu, para ASN DPRD Binjai  yang berada didepan pintu masuk ruang rapat Komisi B tidak mengizinkan wartawan untuk melakukan peliputan Paripurna Pengantar antara DPRD Kota Binjai bersama Pemko Binjai.

Ironisnya, beberapa DPRD Kota Binjai dan Pemko Binjai yang diduga melanjutkan pembahasan KUA-PPAS-P tanpa adanya laporan realisasi R-APBD atau laporan semester I realisasi tahun 2024 terkesan menyalahi aturan.

“Seharusnya Pembahasan KUA-PPAS itu sudah masuk pada Juli, dan pada bulan 8 sudah pembahasan P-APBD. Nah, bagaimana bisa R-APBD belum di bahas, namun sekaligus pembahasan KUA-PPAS.jangan kita paksakan rapat ini, ini pembodohan dan menabrak Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019” terang salah satu anggota DPRD Binjai dari dalam ruangan.

Terpisah, dilokasi rapat paripurna pengantar Pembahasan KUA-PPAS-P terlihat ribut hingga para OPD harus di pisahkan atau di pindahkan ke ruang Komisi A menunggu rapat intern beberapa anggota DPRD Kota Binjai.

Sayangnya, diduga terdapat kesepakatan dari beberapa anggota DPRD Kota Binjai, para OPD Pemko Binjai dipersilahkan kembali memasuki ruang Komisi B untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS-Perubahan.

Sebelumnya, terlihat bahwa Rapat Paripurna Pengantar Pembahasan KUA-PPAS Perubahan seperti di paksakan, diduga adanya pesanan keuntungan.

Terlihat meskipun Pemko Binjai belum melaporkan semester I kegiatan realisasi R-APBD tahun 2024 yang harusnya masuk pada bulan Juli lalu, Rapat Paripurna Pengantar KUA-PPAS Perubahan tetap dilanjutkan.

Hal ini patut diduga adanya dugaan persekongkolan lantaran masih adanya beberapa pengerjaan kegiatan R-APBD tahun 2024 bersumber dari dana APBD Kota Binjai dan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum terselesaikan.

Dilokasi, para OPD Pemko Binjai terlihat menghindar agar tidak di wawancarai para wartawan yang juga hadir pada Rapat tertutup itu.

Sementara, M.Syarif Sitepu selaku wakil Ketua DPRD Kota Binjai saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam, (12/8), terkait rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS Perubahan sebelum adanya pembahasan laporan Semester I dari para OPD, meminta agar wartawan mengecek terlebih dahulu ke Seketaris Dewan (Sekwan).

“Saya rasa di cek dulu ke Sekwan, Apakah dilaksanakan pembahasan semester I atau tidak, supaya lebih akurat” Tulis Syarif.

Berbeda dengan Seketaris Dewan (Sekwan), Putri Syawal, Hingga berita ini di terbitkan belum mau membalas konfirmasi wartawan.(RS005).

Related Post